Lensa Mata.id, Tanjungbalai
Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan telah mengambil keterangan dari DPP TERKAM terkait laporan dugaan tindak pidana dalam pembangunan dermaga permanen milik CV. AJA yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Senin (21/07/25).
Sebelumnya pada 13 Mei 2025 lalu, DPP TERKAM Indonesia secara resmi membuat laporan di Polda Sumatera Utara terkait hal itu. Polda Sumut melalui Ditreskrimum pun kemudian melimpahkan laporan DPP TERKAM ke Polres Asahan, sebagaimana yang tertuang dalam SP3D bernomor : B/4351/VI/RES.7.5./2025/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2025.
Usai memberi keterangan dihadapan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan, Ketua Umum DPP TERKAM Indonesia Edi Hasibuan kepada Awak Media mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah nama terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses pembangunan dermaga permanen CV. Asahan Jaya Abadi milik Joe Tjang.
“Ada sejumlah nama yang sudah kita laporkan terkait hal itu. Polisi juga sudah melihat seluruh dokumen maupun bukti permulaan yang kita berikan. Tadi, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi,” terangnya.
Edi Hasibuan yang juga memiliki nama lain Ulam Raja DPP TERKAM pun meminta agar Polisi dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tujuannya agar kepastian hukum dalam masalah ini dapat segera didapatkan.
“Kami akan kawal proses hukumnya, saya yakin Polisi akan segera menemukan titik terang dan secepatnya dapat menetapkan pelakunya sebagai tersangka. Harapan kami, Polisi akan bekerja secara profesional dan transparan lah, kan sudah ada petunjuk awal.”
Penulis : Maulana Juang Harahap








