Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

DPRD Kota Tual Resmi Gelar Seleksi Terbuka Calon Penjabat Wali Kota Tual

1302
×

DPRD Kota Tual Resmi Gelar Seleksi Terbuka Calon Penjabat Wali Kota Tual

Sebarkan artikel ini

TUAL, lensamata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual resmi gelar seleksi calon penjabat Walikota Tual.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Pengumuman resmi.

Surat pngumuman dengan Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang

SELEKSI TERBUKA CALON PENJABAT WALIKOTA TUAL tersebut ditandatangani oleh Sekwan setempat Ladatimu Yamlean.

Diketahui, surat tersebut dengan tembusannya ke Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tual.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan dasar hukum digelarnya seleksi terbuka dimaksud yakni :

1. Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016

tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015

Baca Juga :  Dalam Rapat Pleno I, PDM Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan Tanggapan Cabang Ortom Daerah

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi

kekosongan jabatan Bupati yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi

Pratama selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-

Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati

dan Penjabat Walikota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat

diperpanjang 1 (satu) berikut dengan orang yang sama/ berbeda.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat

Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Baca Juga :  Kejati Sulsel dan UNHAS Tandatangani MoU Bentuk Sinergitas Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

3. Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Nomor

170/242 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Mekanisme Pembahasan dan

pengusulan Penjabat Walikota Tual.

Sementara terkait persyaratan bagi calon

Penjabat Walikota Tual sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :

1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang

dibuktikan dengan riwayat jabatan.

2. Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang menduduki

JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan

Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT

Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah

Baca Juga :  Arca Santa Perawan Maria Hati Tak Bernoda Ditahtahkan di Gereja Katedral Langgur

Daerah bagi Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

3. Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit

Mempunyai nilai balk.

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan

Peraturan perundang-undangan.

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

Dari Rumah Sakit Pemerintah.

Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka secara umum pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023 bertempat pada Sekretariat DPRD Kota Tual.

Untuk konfirmasi pendaftaran melalui Kontak Person : 0812 4864 1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *