Scroll untuk baca artikel

News

Hadiri Reses Masa Sidang IV di Dua Kecamatan, Ketua DPRD Sumsel Serap Aspirasi Masyarakat

472
×

Hadiri Reses Masa Sidang IV di Dua Kecamatan, Ketua DPRD Sumsel Serap Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, S.E., M.M hadiri kegiatan Reses Masa Sidang IV di Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Semidang Aji, Jum’at (17/10/2024).

Reses ini di selenggarakan dihalaman kantor Kecamatan Pengandonan dan Lapangan Futsal Ulak Pandan Semidang Aji yang dihadiri oleh Camat Pengandonan Oktaria Rosalina, S.IP, M.Si dan Camat Semidang Aji Dicky Tirta Hadi, S.IP, M.Si beserta perangkatnya, Kapolsek Semidang Aji Meike, Kepala Desa, Babinsa, BPD, dan Masyarakat di dua kecamatan hadir juga RW/RT juga Kadus setempat.

Adapun tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang menggelar Reses Masa Sidang IV yaitu Andie Dinialdie, Fathan koribi, Mirza Gumay, Andri Fitriansyah, Isyana Lonita Sari, At tahirah Puteri Lestari, Sri Mulyadi.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Korupsi Membuat Kebodohan dan Kemiskinan Serta Menghambat Kemajuan Bangsa”

Dalam kegiatan tersebut, beberapa masyarakan mengusulkan permohonan untuk perehaban bendungan dan irigasi serta meminta diadakan sumur bor untuk sekolahan dikarenakan tidak adanya air.

Kemudian, perwakilan BPD Desa Tanjungan mengajukan permohonan jembatan gantung desa tanjungan, dan Yusrizal Kepala Desa Gunung Liwat mengajukan permohonan jalan akses pertanian perlu peningkatan ditambah dengan jembatan, normalisasi air panang.

Lalu Kepala Puskesmas Pengandonan Syarifah meminta penambahan ruangan dan rehab puskesmas. Erfani perwakilan Kecamatan Pengandonan meminta untuk merehab aula kantor camat dan rehab talut. Rustam Kepala Desa Singapura memohon bantuan untuk jembatan dan talut yang rusak akibat banjir.

Baca Juga :  DPRD Sumsel Gelar Reses Masa Sidang V TA 2026 di Lapangan SMK Negeri 3 

Terakhir, perwakilan dari Desa Ulak Pandan Yuhanizar memohon untuk perbaikan jalan arah ke sekolah menengah atas sepanjang 2 km, gorong gorong di dusun 2 dan 4 serta jembatan diperbatasan Desa Ulak Pandan dan Negeri Sindan.

Sri Mulyadi menjelaskan bahwa “ada beberapa kewenangan yang harus diketahui, ada kewenangan Kabupaten, kewenangan Provinsi, dan kewenangan Pusat, tapi semua usulan tadi tetap kami tampung dan akan kami Musyawarah kan sambil melihat kewenangan nya, tapi tetap usulan harus diiringi dengan proposal,” jelas Sri Mulyadi.

Baca Juga :  Reses di Desa Parit Kahar, Sjafril Simamora Dengarkan Keluhan Masyarakat

Disambung, Mirza Gumay menyatakan bahwa masyarakat OKU dan OKU Selatan sangat beruntung memiliki ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang karena aspirasi masyarakat kemungkinan besar akan terealisasi.

Sambungnya lagi, bahwa “semua usulan melihat skala prioritas dan kewenangannya. Apabila itu kewenangan Kabupaten maka pihak kabupaten yang merealisasikannya dan bila kewenangan Provinsi baru tugas kami DPRD provinsi yang akan merealisasikannya tapi tetap harus melalui prosedur yang ada, jikalau memang itu wewenang kabupaten, kita bisa tapi tetap harus melalui proposal yang di tanda tangani Camat dan Bupati lalu Bupati mengajukan ke Provinsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *