Scroll untuk baca artikel
News

HPN 2026, Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Pers Kritis & Profesional

299
×

HPN 2026, Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Pers Kritis & Profesional

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Sumatera Utara, Irfandi, menegaskan bahwa pers harus tetap kritis dan independen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan, kemitraan antara insan pers dan institusi kejaksaan harus dibangun secara profesional dan beretika, dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  Kontingen PWI Tanjungbalai Hadiri HPN 2026 di Serang Banten, Bawa Semangat Baru Organisasi

“Pers harus tetap kritis dan independen, sementara kemitraan dengan kejaksaan dijaga secara profesional dan beretika. Semua berjalan dalam koridor hukum, termasuk mengacu pada KUHAP terbaru dan peraturan yang berlaku,” ujar Irfandi, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Forwaka Bahas Safari Ramadhan 1445 H, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru dan regulasi terkait.

Baca Juga :  Forwaka Sumut Bantu Khitanan Anak Yatim di Pangkalan Berandan, Irfandi : Membantu Tak Mesti Menunggu Ada

FORWAKA Sumatera Utara berharap momentum HPN 2026 dapat memperkuat sinergi yang sehat antara pers dan kejaksaan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *