Lensa Mata Baturaja – Sejumlah pos belanja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjadi perhatian Gabungan Tree Media (GTM) OKU.
Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, mulai dari pengadaan excavator, kendaraan operasional, bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan alat berat hingga kajian pengelolaan sampah, kini menjadi objek penelusuran jurnalistik.
Melalui surat Nomor 015/KONF-GTM/OKU/X/2026, GTM OKU secara resmi mengajukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU terkait sejumlah rincian belanja yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. GTM menilai keterbukaan mengenai perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah Belanja Modal Excavator senilai Rp1,805 miliar. Selain itu, terdapat Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang sebesar Rp425 juta, Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) Rp325 juta, serta Belanja Modal Jembatan Lainnya sebesar Rp200 juta.
Tak hanya pengadaan aset, belanja operasional juga menjadi perhatian. Dalam rincian yang ditelusuri, terdapat dua pos Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas masing-masing sebesar Rp213,85 juta dan Rp1,736 miliar.
Jika kedua pos tersebut merupakan alokasi yang berbeda, masyarakat tentu berhak mengetahui peruntukan, dasar perhitungan kebutuhan, serta mekanisme pengawasan penggunaannya.
GTM juga meminta penjelasan terkait Belanja Pemeliharaan Alat Berat Besar Darat Lainnya sebesar Rp160 juta dan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan senilai Rp242,87 juta.
Sementara itu, pada sektor perencanaan pengelolaan sampah, terdapat anggaran Kajian Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten OKU sebesar Rp350 juta serta Kajian Jasa Kebersihan dan Jasa Angkutan Sampah melalui Swakelola Tipe II sebesar Rp170 juta.
Termasuk pula Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Tiga senilai Rp150 juta.
Total anggaran yang menjadi objek permintaan klarifikasi tersebut mencapai sekitar Rp5,78 miliar.
Dari sejumlah rincian tersebut, pengadaan excavator senilai Rp1,805 miliar menjadi salah satu poin penting yang dimintakan penjelasan.
GTM meminta DLH OKU membuka informasi mengenai jumlah unit excavator yang direncanakan dan direalisasikan, spesifikasi teknis, harga satuan, metode pengadaan, nama penyedia, nilai kontrak hingga status penyerahan dan pencatatan aset.
Hal serupa juga diminta terhadap pengadaan kendaraan angkutan barang senilai Rp425 juta dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp150 juta.
Menurut GTM, informasi tersebut penting untuk memastikan apakah barang yang dianggarkan benar-benar telah diterima, sesuai spesifikasi, tercatat sebagai aset daerah, serta dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Persoalan belanja BBM juga menjadi perhatian tersendiri. Dengan adanya dua rincian anggaran yang berbeda, DLH diminta menjelaskan apakah kedua alokasi tersebut diperuntukkan bagi unit kerja, kegiatan, kendaraan, atau periode operasional yang berbeda.
Termasuk bagaimana sistem pencatatan distribusi BBM, pengawasan pemakaian, bukti pengeluaran, serta mekanisme verifikasi agar penggunaan anggaran sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
Selain belanja barang dan operasional, GTM mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran kajian pengelolaan sampah yang secara keseluruhan mencapai Rp520 juta.
Rinciannya, Rp350 juta untuk Kajian Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Rp170 juta untuk Kajian Jasa Kebersihan serta Jasa Angkutan Sampah melalui Swakelola Tipe II.
GTM meminta penjelasan mengenai latar belakang pelaksanaan kajian, kerangka acuan kerja (KAK), tenaga ahli atau pihak pelaksana, metode pekerjaan, keluaran yang ditargetkan, serta status penyelesaian dokumen.
Pertanyaan mendasar yang juga perlu dijawab adalah sejauh mana hasil kajian tersebut telah dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan dan perencanaan pengelolaan sampah di Kabupaten OKU.
Sebab, penggunaan anggaran untuk kegiatan kajian semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui keluaran yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik.
Mengacu UU Pers dan Keterbukaan Informasi Publik
Dalam surat tersebut, GTM OKU menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 mengamanatkan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Selain itu, permintaan informasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 2, undang-undang tersebut mengatur prinsip keterbukaan informasi publik. Adapun Pasal 9 ayat (2) huruf c mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi mengenai laporan keuangan secara berkala.
Dengan demikian, informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah yang terbuka untuk publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Di sisi lain, pengelolaan keuangan daerah juga harus memperhatikan prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan akurasi penelusuran, GTM tidak hanya meminta jawaban secara tertulis, tetapi juga meminta akses terhadap sejumlah dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik.
Dokumen tersebut meliputi ringkasan DPA/DPPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), KAK, spesifikasi teknis, informasi kontrak, nama penyedia, berita acara serah terima barang atau pekerjaan, informasi pencatatan aset, hingga laporan realisasi keuangan dan fisik.
Termasuk dokumen keluaran kajian RIPS serta kajian jasa kebersihan dan angkutan sampah.
GTM juga mempertanyakan apakah kegiatan-kegiatan tersebut telah melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, dan pencatatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten OKU maupun lembaga pemeriksa yang berwenang, GTM meminta penjelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjutnya sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.
Dalam suratnya, GTM memberikan kesempatan kepada Kepala DLH Kabupaten OKU atau pejabat yang berwenang untuk menyampaikan tanggapan tertulis beserta dokumen pendukung paling lambat lima hari kerja sejak surat diterima.
Batas waktu tersebut merupakan permohonan untuk kepentingan jadwal kerja jurnalistik, bukan pengganti tenggat pelayanan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
GTM menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. Seluruh rincian belanja masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi serta penjelasan dari pihak yang berwenang.
Apabila terdapat informasi yang termasuk kategori dikecualikan, GTM meminta agar DLH menjelaskan dasar pengecualiannya dan tetap memberikan bagian informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat.
Apabila sampai batas waktu yang diminta belum ada tanggapan, status upaya konfirmasi akan dicatat secara faktual dalam proses pemberitaan. Tidak adanya jawaban juga tidak akan ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dugaan atau kesimpulan tertentu.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal besarnya angka dalam dokumen anggaran, melainkan menyangkut transparansi, ketepatan penggunaan uang rakyat, dan manfaat nyata belanja pemerintah bagi masyarakat.
Publik tentu berharap setiap rupiah APBD yang dialokasikan untuk pengelolaan lingkungan hidup benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kebersihan, pengangkutan sampah, serta kualitas lingkungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kini, penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan pemberitaan berjalan berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.
(Tim)





