Scroll untuk baca artikel
News

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Tindaklanjuti Koordinasi BC Teluk Nibung, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Keimigrasian

39
×

Imigrasi Tanjungbalai Asahan Tindaklanjuti Koordinasi BC Teluk Nibung, Tidak Ada Unsur Tindak Pidana Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Indonesia melalui sinergi lintas instansi. Hal ini terlihat dari tindak lanjut terhadap hasil koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung terkait penangkapan satu unit kapal yang diduga akan berangkat menuju Malaysia, Selasa (4/11/2025).

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim), Raymika Caniago, menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan BC Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut memuat 10 orang WNI sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK). Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Ketum OMBB Berikan Instruksi Kepada Seluruh Pengurus di Daerah

“Setelah penangkapan dilakukan, pihak BC Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses serah terima dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh awak kapal dan penumpang,” ujar Raymika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas imigrasi tidak menemukan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh 10 WNI tersebut. Selanjutnya, para penumpang diserahkan kepada P4MI Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.

Baca Juga :  Satsamapta Polres Tanjung Balai Laksanakan Monitoring dan Sambangi Warga

Sementara itu, terhadap nahkoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, petugas menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana keimigrasian belum terpenuhi. Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian, posisi kapal juga saat itu masih sekitar 200 meter dari bibir pantai.

Namun demikian, keempat awak kapal tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta bersedia bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan manusia atau pengiriman imigran ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Gelar Pergelaran Budaya 14 Etnis

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

“Sinergi dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan melindungi WNI dari potensi perdagangan orang atau tindak kejahatan lintas negara,” tutup Raymika.

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *