Scroll untuk baca artikel
News

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penerapan Unsur Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum

1958
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Penerapan Unsur Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

“Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara. Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah adalah langkah progresif penegakan hukum dalam hal ini yaitu Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Wabup DS Hadiri Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1/223 Lubuk Pakam

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD kali ini, yang menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi yang membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Korupsi Membuat Kebodohan dan Kemiskinan Serta Menghambat Kemajuan Bangsa”

Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang 8,47%

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *