Scroll untuk baca artikel
News

Lasro Marbun : Predikat WBK dan WBBM Harus Good Governance dan Clean Government

1270
×

Lasro Marbun : Predikat WBK dan WBBM Harus Good Governance dan Clean Government

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Inspektorat Sumatera Utara Lasro Marbun, SH, M.Hum mengapresiasi ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal “Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka”.

Hal itu disampaikan Lasro kepada media lensamata.id pada Sabtu (16/12/2023). Ia menyampaikan bahwa setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjadi sikap, tindakan, kebiasaan dan budaya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan individu Aparatur dan institusi pemerintah secara nyata.

“Predikat WBK dan WBBM dalam pembangunan Zona Integritas pada setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjadi sikap, tindakan, kebiasaan dan budaya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan individu Aparatur dan institusi pemerintah secara nyata,” ujar Lasro.

Baca Juga :  Ucapkan Dukacita, Dirut RSUD dr. Tengku Mansyur Sambangi Kediaman Anisa Nadirah Pasien Anak Yang Meninggal

Lanjutnya, Nyata dalam makna sesungguhnya sebagai komitmen individu dan korps WBK dan WBBM akan menjadi kepedulian dan keterpanggilan mewujudkan good governance dan clean government dengan integritas tinggi.

“Nyata dalam makna sesungguhnya sebagai komitmen individu dan korps. Dengan demikian WBK dan WBBM akan menjadi kepedulian dan keterpanggilan mewujudkan good governance dan clean government dengan integritas tinggi personil dan institusi setiap AparaturPenyelenggara dan Instansi Negara/Pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

Sebelumnya, pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Kamis (14/12/2023) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekedar formalitas belaka.

“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekedar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung.

Baca Juga :  Tanpa Dibuka Oleh PC Medan Musyawarah PK HMMAH FEB UMN Al Washliyah Tetap Berjalan, Irham Bancin : Tetap Jalankan Roda Organisasi

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.

“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” ujar Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *