Lensa Mata.id – Informasi adanya dugaan mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin menerima uang hasil penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sebesar Rp3.166.830.000, sontak menjadi perhatian serius bagi para pengamat dan penggiat anti korupsi.
Ketua DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut, Ricky Pratama, kepada wartawan, Kamis (6/3/25), di Medan mnyampaikan, pihaknya segera akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) terkait hal tersebut.
” Iya bang, kita segera tindaklanjuti info teraebut dengan mnggelar aksi unras. hari Kamis minggu depan, (23 Maret 2025), kita aksi unras ke depan kantor PTPN 2, Depan Mapolda Sumut, serta depan Kejati Sumut,” Sebutnya.
Dalam aksinya nanti lanjut Ricky, pihaknya akan meminta kepada semua APH, baik pihak Polda Sumut maupun Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Dirut PTPN 2.
” Penjualan Lahan Eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN aja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi jual asset negara transaksinya lewat rekning pribadi, itu lebih salah lagi,”tegasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur PTPN2 (PTPN1 Regional1 sekarang) Irwan Perangin-angin dikonfirmasi wartawan pada, Selasa, (4/3/25), lewat pesan Whatsap tidak menjawab.








