Scroll untuk baca artikel

News

Kades Selamat Sudiarjo Terkesan Tidak Transparan Terkait DD-APBDes

1128
×

Kades Selamat Sudiarjo Terkesan Tidak Transparan Terkait DD-APBDes

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Rejang Lebong – Kepala Desa Selamat Sudiarjo di Kecamatan ber mani ulu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk tahun 2024.

Terlihat jelas bahwa papan informasi tentang Anggaran Dana Desa tidak dipasang, padahal Dana Desa sudah dialokasikan.

Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, guna pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi dalam skala desa.

Berbagai pengamatan media di Kantor Desa selamat sudiarjo menunjukkan ketidakadaannya papan informasi APBDes tahun 2024. Sebagaimana yang kita ketahui, sedang anggaran 2024 udah habis belum juga terpasang.

Baca Juga :  Firman-Robert: Meski Kami Mungkin Bukan Yang Terbaik, Tapi Kami Yakin Mampu Memberikan Yang Lebih Baik Dari Hari Ini

Pemerintah Desa wajib memasang dan mengumumkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Minggu, 5 Januari 2025, saat media mendatangi kantor Desa, kami tidak dapat berkomunikasi langsung dengan bendahara Desa dan Kepala Desa kantor saat di datangi dalam keadaan tutup.

Baca Juga :  Kadisdik OKU : Keterlambatan Pencairan TPG Bukan Karena Disdik OKU Tapi Dikarenakan Harus Tempuh Proses Birokrasi

Saat tim awak media mencoba menghubugi Kepala Desa namun tidak di angkat walaupun terlihat berdering dan di chat melalui nomor Whatsapp juga tidak di balas meskipun terlihat centang dua.

Penting untuk dicatat bahwa seharusnya informasi mengenai APBDes harus dipasang secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika informasi tersebut tidak diumumkan, maka Kepala Desa selamat sudiarjo dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua Ormas se-Kabupaten Nias Selatan Soroti Kinerja Kemenag, Termasuk Dugaan Penghinaan Suku Masyarakat Nias Selatan

Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman mengenai laporan DD dan ADD. Ketidakpatuhan terhadap hal ini akan dikenakan sanksi.

Tindakan kurang transparan dari Pemerintah Desa selamat sudiarjo dinilai tidak tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan agar Desa menyediakan informasi DD dan ADD secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *