Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Ada Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi di SDN 002/V Kuala Tungkal

1024
×

Diduga Ada Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi di SDN 002/V Kuala Tungkal

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjab Barat – Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri 002/V, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat diduga “Proyek Siluman”. Indikasinya terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, Selasa (12/11/2024).

Pembangunan Rehabilitasi lanjutan tahap 2 Ruang kelas Sekolah Dasar Negeri 002/V Kuala Tungkal di jalan ketapang, terlihat pekerjaan tersebut tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan, dan informasi lainnya.

Sekolah Dasar Negeri 002/V Kuala Tungkal, yang terletak di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menimbulkan berbagai pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.

Diduga proyek ini adalah proyek siluman, mengingat tidak adanya papan informasi proyek yang biasanya menjadi acuan penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Papan informasi proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang sumber anggaran, pelaksana proyek, serta jangka waktu pengerjaan.

Baca Juga :  Optimalkan Capaian Kinerja, Kakanwil Kumham Sumut Pimpin Rakor & Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023

Temuan itu berdasarkan pengamatan wartawan maupun Ketua LSM PETISI Tungkal Ilir Udin ini saat melintas di wilayah lokasi SD Negeri 002 /V Kuala Tungkal pada Senin (11/11/2024) petang.

Diduga proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut.

“Padahal Pemandangan papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujar Udin.

Baca Juga :  Seperti Tidak Peduli Lingkungan, LSM Petisi Minta Bupati Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

“Dalam hal ini pelaksana diduga telah melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” sambung Udin

Saat Ketua LSM PETISI, Udin menanyakan ke pihak perkerja yang enggan disebut namanya mengatakan “Tadi nya ada mas mungkin di lepas anak-anak Sekolah, entar di buat lagi, pemborong tadi pagi sih ada katanya punya proyek lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelamar Tirtanadi Sumut Kecewa Atas Beda Syarat Pengumuman dan Seleksi Administrasi, Pj Gubsu Diminta Turun Tangan

Ketua LSM PETISI pun meminta pada Penegak Hukum, BPK memeriksa pekerjaan pembanguan pada SD Negeri 002/V Kuala Tungkal yang telah melangar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *