Scroll untuk baca artikel
News

Kadis PUPR Kabupaten Lahat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apa??

1384
×

Kadis PUPR Kabupaten Lahat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apa??

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lahat – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Namun hal itu diduga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan, beberapa Media yang ada di kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari ST MT

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Periode 2024-2029

“Hal ini terkait, setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor dinas PUPR kab lahat, BPk katek di kator dio lagi keluar,” ujar staf dinas PUPR inisial (L), Kamis (21/12/2023).

Baca Juga :  Wakil Walikota Gunungsitoli Terima Kunker Anggota DPD RI Sumut

Menurut aturan pp no 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil(PNS) pada 31 agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Menurut, Dedi odom selaku wartawan Emang mak itu lah kepala dinas PUPR tu cak dindak bekawan atau bersinergi degan wartawan, padahal ado di kantor setiap di tanyo dengan stafnyo pasti dak katek, ujarnya.

Baca Juga :  Satu Polisi Satu Desa Penggerak Ketahanan Pangan Tinjau Lahan dan Berbaur Dengan Masyarakat

“Padahal barusan aku jinggok pak kadis itu ado di dalam lagi ngbrol samo tamu,” kata dedi.

“Kami nak mengunci pintu kak,kami cuma di suruh pak kadis,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *