Scroll untuk baca artikel
News

Lapor Via 110 Langsung Direspon, Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Warga Alo’oa

186
×

Lapor Via 110 Langsung Direspon, Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Warga Alo’oa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Layanan pengaduan dan panggilan darurat 110 Polres Nias kembali membuktikan kesiapan dan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas Piket 110 Polres Nias menerima informasi warga terkait peristiwa kebakaran rumah tinggal di wilayah Kecamatan Alo’oa, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, kebakaran terjadi di Dusun 1, Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa dan menimpa satu unit rumah tinggal berkonstruksi setengah beton milik warga berinisial MAZ alias Ama Erwin.

Menerima laporan tersebut, Petugas Piket 110 langsung melakukan verifikasi singkat serta mencatat data kejadian secara lengkap, mulai dari lokasi, waktu kejadian, hingga informasi awal kondisi di lokasi.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Nias Selatan Apresiasi Keluh Kesah Warga Desa Lahusa Fau

Tanpa menunggu waktu, Petugas Piket 110 segera meneruskan informasi itu kepada Piket Jaga Polsek Alo’oa. Melalui sambungan telepon, petugas memberikan arahan tegas agar personel Polsek Alo’oa segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pengamanan, pengecekan fakta, dan penanganan awal.

Baca Juga :  LSM PETISI Desak Kajari Tanjung Jabung Barat Usut Kasus Dugaan Korupsi Yang Diduga Jalan Ditempat

Hingga berita ini diturunkan, personel Polsek Alo’oa bersama personel Sat Reskrim Polres Nias masih berada di lokasi.

Petugas melaksanakan penyelidikan guna mengetahui kronologi, penyebab, dan taksiran kerugian akibat peristiwa kebakaran tersebut.

Baca Juga :  Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, PT. PLN UPT Nias Dilaporkan di Polres Nias atas Dugaan Pengrusakan Tanaman Mahoni Tanpa Izin Pemilik Lahan

Di lokasi kejadian, Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa IPDA Poniman Lase, S.I.P. menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami korban. Ia juga menyerahkan bantuan tali asih kepada keluarga korban kebakaran.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan tindak pidana atau keadaan darurat lainnya. Layanan 110 aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *