Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

1285
×

Kalapas Kelas IIA Binjai Theo Adrianus Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Binjai || Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Theo Adrianus,A.Md.I.P.,S.H .,M.H didampingi Kasubsi Portatib, Abdurahman Sirait dan Kasubsi Kamtib, Samuel Silalahi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) di halaman parkir Kejari Kota Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kamis (10/08/2023).

Kegiatan dipimpin Kajari Binjai, Jufri, S.H, MH, yang turut dihadiri Walikota Binjai diwakili Kaban KesbangPol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas llA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff dilingkungan Kejari Binjai.

Kajari menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi dan pertanggung jawaban kejaksaan negeri binjai selaku aparat penegak hukum terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

Setiap perkara bila ada putusannya misalnya dihukum  badan kita laksanakan langsung kita kirim kalapas ,kemudian misalnya ada uang pengganti atau benda  itu juga bagian putusan  perkara yang di putuskan pengadilan ,ucap Kajari.

Lanjut Kajari, barang bukti  yang belum dieksekusi misalnya uang denda dan harus di kembalikan kepada yang pemiliknya atau dirampas oleh negara maka barang bukti tersebut belum selesai dan belum bisa di musnahkan.

Baca Juga :  Lapas Binjai Ikuti Sosialisai Penguatan Peran Itjen Dalam Pembangunan ZI

“Apabila barang bukti belum di eksekusi misalnya di rampas negara atau di kembalikan kepada pemiliknya maka putusan belum selesai perkaranya,” tambah Kajari.

Pemusnahan  barang bukti merupakan periode April hingga Agustus, sebanyak 59 perkara yang telah mempunyai keputusan tetap untuk pemusnahan barang bukti , pemusnahan kali ini adalah yang ke tiga di tahun ini .

Baca Juga :  P3RI PTPN II Dukung Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat

Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023. 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).

Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hanya  sebahagian yang telah di  sisihkan ke pengadilan  yang juga sebagai barang bukti pengadilan.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *