Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kanwil Kemenkumham Sumut Berkoordinasi Dengan Polres Langkat Terkait Pengawasan/ Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

1037
×

Kanwil Kemenkumham Sumut Berkoordinasi Dengan Polres Langkat Terkait Pengawasan/ Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Langkat || Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Seluruh stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektual sehingga hasil baik yang diharapkan dapat dicapai.

Demi membentuk sinergitas tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Pengawasan/ Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Lainnya dengan Kepolisian. Kali ini Tim dari Kantor Wilayah melakukan koordinasi dengan Polres Langkat, Kamis (06/07/2023).

Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum Yulius Manurung dan didampingi oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan intelektual Desy Angerainy beserta Tim, disambut baik oleh Kepala Bidang Urusan Operasional, Aipda Ardiansyah Sirait.

Baca Juga :  Ajie Lingga : Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

”Sudah saatnya setiap orang menghargai dan menghormati hasil karya intelektual orang lain, tidak boleh menggunakan tanpa izin atau dengan kata lain mencuri karya orang lain. Hal tersebut harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga lalu ke masyarakat luas dan harus dimulai sejak dini. Negara atau Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual”, tuturnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Rudenim Medan Pastikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Kabid Pelayanan Hukum, Yulius Manurung menimpali bahwa upaya perlindungan negara terhadap Kekayaan Intelektual tidak hanya berhenti pada tahapan pendaftaran yang bersifat administratif, namun juga wajib menyentuh pada level penegakan (enforcement) yang bersifat yuridis. Untuk itu, sebagai organ pemerintah yang menjadi penanggungjawab perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh undang-undang untuk tidak hanya melaksanakan layanan pendaftaran, tetapi juga mencakup kewenangan penegakan hukum dalam rupa kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Kekayaan Inteletual.

Baca Juga :  Syah Afandin Hadiri Panen Raya di Kwala Mencirim

Hal ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS KI namun tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Karenanya adalah penting untuk tetap berkoordinasi dan bersama-sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perlindungan kekayaan intelektual.

Tim juga melanjutkan kegiatan Pengawasan Pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha yang ada Kabupaten Langkat, dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku-pelaku usaha akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…