Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Kasi Intel Kejari Batubara Tak Respon Soal Dugaan Korupsi Hasil Temuan BPK di Dinas PUTR Batubara, Kejati Sumut : Akan Diteruskan ke Kejari

381
×

Kasi Intel Kejari Batubara Tak Respon Soal Dugaan Korupsi Hasil Temuan BPK di Dinas PUTR Batubara, Kejati Sumut : Akan Diteruskan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar, SH, MH

Lensa Mata Medan – Baru-baru ini banyak pemberitaan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUTR Batubara TA 2023 hasil dari temuan BPK RI Tahun 2024.

Ditengah gencar-gencarnya Kejaksaan Agung memberantas tindak pidana korupsi, lain pula dengan Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar yang terkesan enggan merespon informasi dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Batubara saat dikonfirmasi media terkait temuan BPK RI meskipun terlihat centang 2 pada pesan whatsappnya.

Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin pada waktu Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2024 lalu di Bandung, Jaksa Agung menyampaikan bahwa “Hasil Audit BPK pada suatu Tindak Pindana Korupsi membantu Kejaksaan dalam membuktikan dan menghitung kerugian Negara”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Adre Wanda Ginting, SH, MH angkat bicara soal dugaan korupsi hasil temuan BPK RI Tahun 2024 di Dinas PUTR Batubara TA 2023 senilai Rp 8 M lebih.

Baca Juga :  Dinas LHK Sumut Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Illegal Logging ke Kejari Tapsel

Adre menyampaikan akan meneruskan informasi temuan BPK tersebut ke Kejaksaan Negeri Batubara.

“Sebuah informasi bagi kami. Akan diteruskan ke kejari, mudah-mudahan keyakinan kita semua berjalan baik,” ujar Adre melalui pesan whatsappnya, Rabu (5/3/2025).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara Deby Rinaldi, SH, MH menyampaikan terimakasih atas informasi tersebut. “Trmksh infonya.. 🙏🙂,” ujarnya melalui pesan whatsappnya, Selasa (4/4/2025).

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan terdapat kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan dengan total Rp 8.435.884.754,95 di Dinas PUTR Batubara TA 2023.

Total dari Rp 8.435.884.754,95 termasuk dalam kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 7.126.328.449,56 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp 1.309.556.305,39 yang dilihat media lensamata.id pada Senin (3/3/2025).

Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT saat dikonfirmasi media lensamata.id melalui pesan Whatsappnya pada Senin (3/3/2025) mengatakan bahwa temuan tersebut masih sedikit dikembalikan dan belum selesai.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

“Semua sdh mengwmbalikan sedikit sedikit tapi belum selesai,” paparnya kepada media lensamata.id.

Ditanya kapan mulai dan terakhir dilakukan pengembalian, Kurnia tidak bisa menjelaskan. Ia hanya mengatakan masih banyak sisa untuk temuan yang besar-besar.

“Sisa maaih banyak untuk yg temuannya yg besar2, Kalo tekuan yg kecil2 sdh padamlunas, Yg belum dilakukan tgr,” balasnya melalui pesan Whatsapp.

Ditanya soal tindaklanjut ke APH, Ia mengaku bahwasannya permasalahan tersebut sudah sampai ke APH.

“Sdh ke aph,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum yang juga Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara Adv. Sabaruddin Daeli, SE, SH, MH, C.Md menganggap Kadis PUTR Batubara sebagai pengawas tidak mengindahkan intruksi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah setelah 60 hari dari hasil temuan BPK.

“Seperti tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaannya, sesuai aturankan sudah jelas 60 hari setelah temuan wajib mengembalikan ke kas daerah sesuai dengan instruksi BPK RI, sampai sekarang kenapa masih belum? Ada apa dengan Kadis PUTR nya?,” ungkap Sabaruddin.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba Dari Januari Hingga Maret 2024

Tak hanya itu, Praktisi Hukum dan juga Aktivis Anti Korupsi ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan agar menindaklanjuti temuan BPK RI dan memeriksa Kadis, Kabid dan Pelaksana yang terlibat sesuai dengan instruksi Jaksa Agung sewaktu pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 lalu di Bandung Jawa Barat.

“Khususnya Kejaksaan harus menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dan periksa Kadis dan Kabid PUTR, ini sudah melewati batas pengembalian ke kas daerah,” tegas Sabaruddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT belum bisa merinci berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan berapa sisa yang belum dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *