Scroll untuk baca artikel

News

Kejari Dairi Eksekusi UP Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Senilai Rp 592 Juta

293
×

Kejari Dairi Eksekusi UP Perkara Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Senilai Rp 592 Juta

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi Uang Pengganti (UP) dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Senin (19/1/2026).

Perkara korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp592.050.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan proses eksekusi uang korupsi ini.

Baca Juga :  Ustadz Fauzi Menepis Berita Berita Negative Tentang Lapas Kelas 1 Medan

Kepada wartawan, Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Pertajam Keamanan Lapas, Kadivpas : Tindak Tegas Petugas Terlibat Penyelewengan

Dikatakan Gerry tindakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Desember 2025.

Terpidana dalam kasus ini adalah berinisial CH. Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.

Baca Juga :  Intip LHP BPK RI 2023 PTPN II, Jadi Bahan Lidik APH Atau Komik Jelang Tidur?

“Ia sudah di setor,” sambung Gerry.

Sebelumnya perkara yang melibatkan anggaran dana penanganan Covid-19 ini menjadi sorotan.

Perkara Ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *