Scroll untuk baca artikel

News

2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Jaksa Selesaikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice

292
×

2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Jaksa Selesaikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jum’at (19/12/2025).

Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, Kajati memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 wib tersangka Buhalan Situmorang als Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah), lalu tersangka membalas pukulan tersebut dengan pukulan balasan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Janji Analisa Dugaan Urukan Tanah Stadion Teladan Ditimbunkan ke Lahan PT RPP di Marelan

Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, kemudian kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.

Baca Juga :  Kejatisu Gelar Pertandingan Persahabatan Mini Soccer Dengan Cipayung Plus dan KNPI Sumut

“Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat,” ujar Kajati Sumut.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH., MH menyampaikan melalui pesan whatsapp, “perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan Jajaran Ikuti Bimtek Penelusuran Aset Dalam Rangka Pemulihan Aset yang Optimal

“Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan Rj ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif,” ujar Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…