Scroll untuk baca artikel
News

2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Jaksa Selesaikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice

344
×

2 Petani Bertikai Berujung Proses Hukum, Jaksa Selesaikan Perkaranya Dengan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum kembali memutuskan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara, Jum’at (19/12/2025).

Didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum, Kajati memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.

Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 wib tersangka Buhalan Situmorang als Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing (juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah), lalu tersangka membalas pukulan tersebut dengan pukulan balasan.

Baca Juga :  Alamp Aksi Minta Penjabat Gubernur Sumut Copot Zulkifli Diduga Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Renovasi Mes Pemprovsu di Kanopan Rp.2,3 M

Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, kemudian kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.

Baca Juga :  Aroma Dugaan Korupsi PNBP Tercium, Kejati Sumut Geledah 2 Kantor di Belawan

“Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat,” ujar Kajati Sumut.

Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH., MH menyampaikan melalui pesan whatsapp, “perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula,” katanya.

Baca Juga :  Kastel Kejari Batubara Enggan Jawab Konfirmasi Wartawan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Yang Hampir 1 Tahun

“Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan Rj ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif,” ujar Indra Hasibuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76 dengan mengusung tema “Swarnim Bharat: Virasat aur Vikas” (India Emas: Warisan dan Kemajuan). Pada kesempatan bersejarah tersebut,…