TUAL, lensamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melaksanakan pemeriksaan dan pemahaman tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut, Kota Tual Selasa, (12/9/2023).
Informasi yang dihimpun lensamata.id pada Sabtu, (16/9/2023), menyebutkan bahwa pemeriksaan dan penahanan persangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan DD dan ADD, Desa Dullah Laut Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 atas nama tersangka berinisial HWR bertempat diruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tual.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus Prasetyo Purbo, SH didampingi Kasi PB3R N.A.A. Pradewa Artha, SH dan staf Pidsus.” ujar sumber resmi seperti dikutip dari akun Instagram Kejari Tual.
Dijelaskan, terhadap tersangka atas nama HWR telah dilakukan penahanan pada Lapas Klas IIB Tual berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 348/Q.1.12/Fd.1/09/2023.
Surat tersebut menerangkan bahwa, tersangka atas nama HWR ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2023.








