Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kejari Tual Periksa dan Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi DD/ADD Desa Dullah Laut Kota Tual

1260
×

Kejari Tual Periksa dan Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi DD/ADD Desa Dullah Laut Kota Tual

Sebarkan artikel ini

TUAL, lensamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melaksanakan pemeriksaan dan pemahaman tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dullah Laut, Kota Tual Selasa, (12/9/2023).

Informasi yang dihimpun lensamata.id pada Sabtu, (16/9/2023), menyebutkan bahwa pemeriksaan dan penahanan persangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan DD dan ADD, Desa Dullah Laut Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 atas nama tersangka berinisial HWR bertempat diruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tual.

Baca Juga :  SDN 20 Tual Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Maluku
Tersangka HWR akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2023.
Tersangka HWR akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2023.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus Prasetyo Purbo, SH didampingi Kasi PB3R N.A.A. Pradewa Artha, SH dan staf Pidsus.” ujar sumber resmi seperti dikutip dari akun Instagram Kejari Tual.

Baca Juga :  Syah Afandin Serahkan Penghargaan Prestasi Pencapaian PAD Langkat

Dijelaskan, terhadap tersangka atas nama HWR telah dilakukan penahanan pada Lapas Klas IIB Tual berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 348/Q.1.12/Fd.1/09/2023.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Keadilan Restoratif Justice

Surat tersebut menerangkan bahwa, tersangka atas nama HWR ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *