Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Ketua Ranting Podo Sari : Pengembang Muhammadiyah Harus Terfokus Pada Cabang dan Ranting

1831
×

Ketua Ranting Podo Sari : Pengembang Muhammadiyah Harus Terfokus Pada Cabang dan Ranting

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pringsewu || Suryanta ketua Ranting Muhammadiyah Pekon Podo Sari kecamatan Pringsewu mengucapkan selamat atas terpilihnya H.Giarto M. Pd.I dan Dr Muthasor M.M sebagai Ketua dan Sekretaris Daerah Muhammadiyah Pringsewu periode 2023-2028. Rabu.(24/5).

Semoga dengan terpilihnya Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pringsewu yang baru akan membawa perubahan dan kemajuan, ujarnya.

Disela sela kegiatan Musda yang berlangsung di gedung Graha UMPRI kepada media, Suryanta mengutarakan pikirannya, Antara lain permasalahan yang terjadi pada tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  PTMSI OKU Gelar Event Bergengsi Kejuaraan Tenis Meja Piala Bupati OKU CUP 2023 Se – Sumsel

Suryanta berpendapat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah belum maksimal berkhidmat menggerakkan Majelis majelis dan Lembaga sesuai apa yang diamanatkan, Pimpinan masih terfokus pada AUM, belum dapat berkoordinasi dengan PCM dan PRM yang dinilai sangatlah lemah.

Ketika ranting Podo Sari itu memberikan contoh kecil, Majelis Tablig mengundang dalam suatu kegiatan, PDM, PDA, PCM, AUM dan Simpatisan Muhammadiyah diundang , akan tetapi PRM terlupakan tidak diundang, dimana PRM merupakan basis massa akar rumput kok malah dilupakan, ungkap kekesalannya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, PKK Langkat Bagikan Paket Sembako ke Kaum Dhuafa

Secara administrasi dalam perserikatan Ranting mempunyai legalitas, bahkan dalam Musda mempunyai hak suara, artinya cabang dan ranting mempunyai kedudukan yang luar biasa, dan hendaknya pula dua lembaga terkecil itu harus di perhatikan dengan seksama.

Baca Juga :  Maju Sebagai Bacaleg, Bupati: "Begitu Dia Mencalonkan Diri dan Terdata Maka Langsung Kita Berhentikan"

“Yang sebenarnya ditingkat Daerah ada Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR).” Ujarnya melengkapi.

“Lembaga inilah yang selayaknya di kembangkan,hingga pengembangan Amal Usaha harus memiliki nomor Baku Muhammadiyah. NBM yang dimaksud berasal dari ranting mana”, pungkasnya.
(Budi Prayitno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *