Lensa Mata Bengkulu – Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan Nasional M Diamin, Menegaskan kepada semua kepada jajaran kepengurusanOMBB di 9 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Bengkulu khususnya.
Dia mengharuskan semua pengurus maupun anggota Organisasi kemasyarakatan OMBB harus melengkapi ateribut seperti baju dan yang lainnya supaya tidak menjadi pertanyaan dimata pemerintahan di setiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu khususnya.
“Karna kelengkapan berorganisasi itu harus mempunyai perlengkapan seperti kartu pengenal/KTA dan juga Baju seragam Organisasi tegas nya jadi kitabhirus benar-benar menjalan kan Roda Organisasi dengan baik dan sesuai dengan yang Sudah di atur oleh Anggaran Rumah Tangga /AD/ART ungkap nya supaya kita benar-benar mentaati Roda Organisasi yang sudah di berikan kepercayaan kepada setiap penguris maupun anggota di wilayah nya masing-masing,” ujarnya.
Jadi M Diamin Selaku Ketua Umum Organisasi kemasyarakatan OMBB Majelis Pimpinan Nasional mengatakan bahwa “Organisasi OMBB ini berbadan Hukum yang lengkap dan yang sudah di sah kan oleh pemerintah pusat sesuai denagan AHU-0009439-AH-0107-Tahun 2020 jadi Organisasi ini sudah mengikuti pelarutan dari Undang-Undang Yang Berlaku di Negara Indonesia ini ungkap nya,” ungkap nya kepada awak media.







