Scroll untuk baca artikel
News

Kompol D K Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Dua Pemuda Atas Tuduhan  Cemarkan Nama Baik Dan Citra Polri 

1220
×

Kompol D K Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Dua Pemuda Atas Tuduhan  Cemarkan Nama Baik Dan Citra Polri 

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Medan

Kuasa Hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH lmelaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11-8-2025) siang.

Keduanya dilaporkan karena mengenakan spanduk yang berisi korban kriminalisasi oknum Kompol DK dan melintas di depan Polsek Torgamba Minggu 10 Agustus 2025,bahkan, informasinya dugaan pencemaran nama baik itu akan dilakukan oleh terlapor sampai ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Gelar Pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024

“Saya selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut sebagai Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik”, kata Hans Silalahi SH.

Menurut Hans, dirinya tidak mengenal sosok terlapor dan meminta agar terlapor ini ataupun siapapun jangan pernah menghina anggota Polri yang sudah bekerja dengan maksimal.

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri, jika ingin mengkritik kinerja silahkan, tapi jangan menyerang kepribadiannya dan menghinanya itu akan melanggar hukum dan ada sanksinya yaitu Pasal 315 KUPidana”, tambahnya.

Baca Juga :  Lakukan Restorative Justice, Kajari Mandailing Natal Mendapat Apresiasi

Pengakuan Hans, bahwa kasus ini diduga buntut ditangkapnya Rahmadi dan telah ditahan atas kasus narkotika, bahkan, yang melakukan dugaan pencemaran nama baik sudah dilaporkan lebih dari dua orang.

“Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur, kalau ada yang keberatan dengan proses hukum sudah ada ranahnya, bahkan kemarin pihak kuasa hukum Rahmadi sudah melakukan Praperadilan namun akhirnya Praperadilan ditolak oleh PN Medan, artinya itu membuktikan klien kami bekerja dengan maksimal”, terangnya.

Baca Juga :  BSD City Menuju Pusat Pendidikan Global Berkelanjutan

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu.

“Pastinya laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *