Scroll untuk baca artikel
News

Korban Kasus Penganiayaan Harapkan Pelaku di Hukum Seberat-Beratnya

795
×

Korban Kasus Penganiayaan Harapkan Pelaku di Hukum Seberat-Beratnya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Karo – Kasus penganiayaan yang menimpa Nova Novelita br Purba tepatnya di jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kini sudah pada tahap tuntutan Jaksa kepada pelaku adapun pasal yang di kenakan kepada pelaku pasal 351 ayat 1 di mana hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Samura Kabanjahe,pada 16 September 2023 lalu tersebut, kini sudah ditangani pihak hukum dan sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kuping, bahkan sampai saat ini masih trauma berat.

Baca Juga :  BIM Kembali Desak Pengadilan Hukum Terdakwa Rahmadi dengan Hukuman Berat

Hal itu disampaikan korban penganiayaan tersebut kepada wartawan di Kabanjahe, Selasa (3/4/2024). Korban mengharapkan kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat- beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku,jika terdakwa atau pelaku dibebaskan atau dihukum dengan hukuman ringan saya akan melakukan langkah-langkah hukum.

“Saya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya,karena akibat perbuatan pelaku saya mengalami trauma berat jika terdakwa atau pelaku dibebaskan atau dihukum dengan hukuman ringan saya akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara

Di tempat terpisah Ika Pandiangan aktivis hak dan Perlindungan Perempuan menyampaikan sangat perihatin terhadap kasus yang menimpa sodara Nova ini sangat keterlaluan seorang pria melakukan penganiyaan kepada seorang wanita di tempat umum, harkat dan martabat korban sanggat di lecehkan,pengadilan dan hakim tak bisa di intervensi oleh kekuatan manapun.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

“Ini sangat memprihatikan seorang pria menganiaya wanita di tempat umum,independensi pengadilan sangat kuat. Pengadilan dan hakim tak bisa di intervensi oleh kekuatan manapun,” kata Ika, Rabu (3/04/2024)

Saat di konfirmasi media Jaksa Penuntut Hukum Agustinus Perangin-angin SH, di ruang kerjanya mengatakan,”bahwa perkara no: 25/Pid.B/2024/PN Kbj saat ini pada tahap tuntutan – tuntutan tersebut adalah murni keputusan pimpinan kami hanya membacakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Mengapa Adopsi Kucing Shelter Semakin Populer? Pawfriends, tren adopsi kucing shelter semakin meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa memberi rumah untuk kucing terlantar adalah tindakan penuh empati. Selain membantu…