Scroll untuk baca artikel

News

Penganiyaan Wanita di Karo, JPU : Terdakwa Terbukti Melakukan Tindak Pidana

1014
×

Penganiyaan Wanita di Karo, JPU : Terdakwa Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Karo – Korban penganiyaan, Nova Novelita Br Purba meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe agar menghukum terdakwa RBP, di hukum Seberat-beratnya.

Perkara (25/Pid.B/2024/PN Kbj) penganiyaan ini sudah sampai ke tahap tanggapan PH terdakwa,Selasa (30/04/2024).

Menangapi hal tersebut korban mengatakan agar hakim dan yang terlibat di perkara penganiyaan ini, tidak mengintervensi hukum karena tuntutan yang di berikan jaksa penuntut umum sudah benar dan netral.

“Ya pak hari ini sidang tanggapan PH dia,terdakwa RBP telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) 1 tahun 10 bulan penjara, hakim harus tegas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun,” keluh Nova.

Baca Juga :  JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi Atau Baja

Warga Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini juga menjelaskan, terdakwa sudah di tahan di rutan Kabanjahe sekitar 2 bulan yang lalu.

Penganiyaan yang di alaminya sangat menjatuhkan martabat dan mentalnya sebagai seorang wanita karena dirinya di aniaya di tempat umum oleh seorang pria.

” Hukum harus adil, saya di aniaya di tempat umum bayangkan, saya wanita dia pria menganiaya saya lebih dari 5 kali pukulan, saya sangat malu dan trauma,mental saya down,” ujarnya.

Baca Juga :  4 Hari Tidak Pulang, Seorang Ibu Warga Desa Sifaoroasi Huruna Kabupaten Nias Selatan Diduga Hilang Saat Menyeberangi Sungai

Sebelumnya E Tarigan, ahli hukum pidana, di Kabanjahe (30/04/2024) kepada wartawan menceritakan, penganiyaan wanita oleh pria di tempat umum adalah hal yang sangat melanggar hukum Pasal 351 ayat 1 hukumannya sekitar 2 tahun lebih,hakim harus netral putusan hakim tersebut akan menggambarkan ada nya keadilan atau tidak, dan menjadikan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum.

” Untuk kasus pidana penganiyaan yang di lakukan pria kepada seorang wanita jelas melanggar hukum, pasal nya 351 ayat 1 putusan hakim pada kasus ini menggambarkan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum di Kabupaten Karo ini, “jelasnya

Baca Juga :  Pemdes Permu Gelar Rapat Musyawarah Pelaksanaan Kegiatan Anggaran 2025

Saat di konfirmasi awak media (30/04/2024). Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Selamat Marbun SH, mengatakan berdasarkan fakta sidang yang telah dilaksanakan ,JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yg diancam Pasal 351 ayat 1.

” Dalam tuntutan nya sudah memenuhi rasa keadilan dan terdapat beberapa hal-hal memberatkan tuntutan salah satunya tidak adanya perdamaian dan korban nya seorang wanita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…

News

Data LiDAR mentah yang dihasilkan dari survei drone mengandung ratusan juta poin yang perlu diproses, diklasifikasi, dan dianalisis sebelum bisa digunakan untuk kebutuhan operasional. Kualitas pemrosesan data menentukan akurasi output…