Scroll untuk baca artikel

News

KPU Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Alur Pendaftaran serta Syarat dan Persyaratan Calon Kepala Daerah

1289
×

KPU Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Alur Pendaftaran serta Syarat dan Persyaratan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aula Yonas Hotel Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu
(27/07/2024) lalu.

Dalam sambutannya, mewakili Ketua KPU Nias Selatan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data dan Informasi, Resman Buulolo menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Tujuan pelaksanaan ini supaya informasi pencalonan dan pelaksanaan Pemilu di Nias Selatan pada tanggal 27 November mendatang dapat disebarluaskan,” pungkas Resman Buulolo sembari membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Selanjutnya, mewakili Bupati Nias Selatan oleh Kaban Kesbangpol Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn., dalam sambutannya mengharapkan agar pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab.

“Pemerintah dalam hal ini sangat mengharapkan kepada KPU, kiranya dalam melaksanakan ketentuan ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab, dengan memperhatikan ketentuan atau persyaratan pencalonan,” ujar Fanotona Laia kepada KPU.

Selain itu, Kaban Kesbangpol, Fanotona Laia juga mengharapkan kepada para peserta rapat untuk menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat.

“Kiranya melalui sosialisasi ini kita dapat menjadi perpanjangan tangan dan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, sehingga mulai dari awal pendaftaran pencalonan sampai selesai nantinya dapat berjalan dengan baik,” pungkas Kaban Kesbangpol.

Baca Juga :  Kasat Intelkam Polres Nias Selatan Langsung ke Lokasi untuk Monitoring Logistik KPU

Selanjutnya, Kordiv Teknis Penyelenggara, Sifaomadodo Wau menyampaikan beberapa Alur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024, yakni :

1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024)
2. Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024)
3. Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)
4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus -4 September 2024)
5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kita (5-6 September 2024)
6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kita (6-8 September 2024)
7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti oleh KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024)
8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024)
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-18 September 2024)
10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024)
11. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon (23 September 2024).

Baca Juga :  Polres Semarang Hingga Saat Ini Belum Ada Tindakan Terkait Padatnya Aktivitas Mafia Solar di SPBU 44.507.01 Tengaran-Kabupaten Semarang, Diduga Polres Semarang Tutup Mata

Sifaomadodo Wau menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan dari Partai Politik yakni 20% dari jumlah kursi DPRD Pemilu Terakhir.
“35 Kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan (20% x 35 Kursi = 7 Kursi),” terangnya.

Sementara, apabila Partai Politik Peserta Pemilu menggunakan ketentuan perolehan Suara Sah, maka paling sedikit 25% dari akumulasi Suara Sah.

“Jumlah Suara Sah 151.151 (25% x 151.151 = 37.787,75 atau pembulatan ke atas = 37.788 Suara Sah),” tambah Sifaomadodo Wau.

Lanjut Sifaomadodo Wau bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD tahun 2024.

Sedangkan menyangkut Persyaratan Calon, ada beberapa catatan khusus di Kabupaten Nias Selatan, yakni :

1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

3. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Inspektorat Nias Selatan Temukan Adanya Indikasi Korupsi Dana Desa Bawoganowo TA 2020-2023

4. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota.

5. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati atau walikota untuk calon bupati atau calon wakil walikota pada daerah yang sama.

Sedangkan untuk calon berstatus anggota DPR, DPD atau DPRD. Kata Sifaomadodo Wau, calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat, diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

“Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 32,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh mewakili Bupati Nias Selatan, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Kajari Nias Selatan, mewakili Danlanal Nias, mewakili Bawaslu Nias Selatan, Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten Nias Selatan, mewakili Kesbangpol Nias Selatan, mewakili Dukcapil Nias Selatan, perwakilan tokoh masyarakat/pemuda Nias Selatan dan perwakilan LSM/Media/Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *