Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

643
×

Lagi, Kejati Sumut Terima UP Rp 950 Juta Lebih Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024) membenarkan pengembalian uang tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Pendukung UAS dan Katamso Berjalan Bersama ke Kantor KPU Tanjung Jabung Barat 

“Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tutnutan pidana,” kata Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini  menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp. 960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp. 10.000.000 yang disetor kerekening  PPSU pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Kajati Sumut Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

“Sisanya sebesar Rp. 950.518.750 telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa (29 Oktober 2024) melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya RPL Kejati Sumut,” tandasnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kadivpas Kemenkumham Sumut Ingatkan Pegawai Tentang Ini

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *