Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

207
×

Kejati Sumut Jemput Paksa Terpidana Akuang Dikediaman, Bani Ginting: Belum Ditahan Masalah Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Alexander Halim alias Akuang saat keluar dari kantor Kejati Sumut (ist/andry)

Lensa Mata Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jemput paksa Alexander Halim alias Akuang Terpidana kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat di kediamannya, Kamis (22/10/2026).

Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bani Ginting, SH, MH didampingi Kasi Penkum Rizaldi, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pengamanan terhadap Alexander Halim alias Akuang, namun ada permasalahan kesehatan sehingga Akuang dilakukan tindakan medis di rumah sakit.

“Dalam proses pengeksekusian itu harus ada kita pastikan dalam keadaan sehat, baik itu rohani dan jasmani maka itu kita siapkan dokter. Saat dilakukan pemeriksaan terpidana ini dalam keadaan kurang sehat dan harus dirujuk ke rumah sakit. Kemudian ada tindakan yang harus dilakukan terhadap sakit jantung,” ungkap Bani.

Baca Juga :  Pemuda Yang Diamankan Waktu KRYD di Kembalikan Kepada Orangtuanya

Bani mengaku saat ini Alexander Halim alias Akuang saat ini belum ditahan di karenakan ada permasalahan kesehatan terhadap terpidana meskipun sudah dijemput paksa di kediamannya.

“Iya (belum ditahan), kita akan berkordinasi dengan pihak keluarga, melalui dokter atau surat sehat untuk menentukan sikap berikutnya,” tutup Bani.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa

Penjemputan paksa tersebut karena Akuang telah dua kali mangkir saat pemanggilan untuk di eksekusi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan. Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550. Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Kalukku

Akuang terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memakai kursi roda dan ditutupi masker untuk di bawa kerumah sakit menggunakan ambulance bukan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditahan.

Tampak juga kendaraan taktis milik Brimob yang berjaga di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Belum ada informasi terkait eksekusi denda sebesar Rp1 Miliar dan Uang Pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 dari terpidana Akuang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *