Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Lakukan Restorative Justice, Kajari Mandailing Natal Mendapat Apresiasi

114
×

Lakukan Restorative Justice, Kajari Mandailing Natal Mendapat Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Dr Muhammad Iqbal, SH, MH dalam penyelesaian perkara penganiayaan yang diselesaikan secara Restorative Justice.

Hal ini disampaikan oleh H Saibal Putra, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi buat Bapak Dr Muhammad Iqbal SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menyelesaikan perkara penganiayaan secara Restorative Justice,” ungkapnya.

Saibal menambahkan bahwa penuntutan perkara pidana melalui Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif memberikan kebahagiaan bagi pelaku dan korban. Adanya harmoni kebersamaan di tengah-tengah masyarakat akibat terciptanya perdamaian dalam penyelesaian perkara,” terangnya.

Baca Juga :  Gantikan Ruji Wibowo, Vinsensius Tampubolon Jabat Kacabjari Kotanopan

Ia juga menilai bahwa Dr Muhammad Iqbal, SH, MH sebagai Jaksa yang memiliki rekam jejak baik dan telah banyak prestasi.

“Saya melihat rekam jejak pak Kajari Muhammad Iqbal sangat baik dan penuh prestasi,baik saat menjabat Kajari Gorontalo maupun Kajari Madina,” jelas Saibal.

Saat menjadi Kajari Gorontalo Dr Muhammad Iqbal, SH, MH banyak melakukan terobosan salah satunya lewat aksi sosialnya membantu masyarakat yang terdampak banjir.

Dengan sampan, Muhammad Iqbal berkeliling menyusuri rumah warga yang masih tergenang air. Dia tanpa ragu menyodorkan tangannya membantu warga.

Muhammad Iqbal menggagas adanya Turnamen Sepakbola bagi generasi muda di Kabupaten Gorontalo. Turnamen Sepakbola Usia 17 dan 18 Tahun ini menjadi even berkelanjutan di gelar setiap tahunnya.

Baca Juga :  Usung Program Keberlanjutan, Puluhan Wartawan Unit Pemko Medan Kawal Syaifullah Defaza Daftar Jadi Ketua PWPM 2024-2026

“Kejaksaan dekat dengan masyarakat dan melayani dengan sepenuh hati” adalah doktrin yang tertanam dalam diri Muhammad Iqbal selama kepemimpinannya sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo.

Muhammad Iqbal adalah sosok pemimpin visioner, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Dia membuat Aplikasi SIKIKO, aplikasi Sistem Informasi Kejaksaan Negeri (SIKIKO) Kabupaten Gorontalo. Bertujuan mempermudah masyarakat maupun stake holder dalam mendapatkan pelayanan dan penegakan hukum Kejari Kabupaten Gorontalo.

Sementara di Kabupaten Mandailing Natal walau baru menjabat selama tujuh bulan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dr Muhammad Iqbal, SH, MH telah banyak melaksanakan progaram seperti kegiatan Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, JAGA DESA dan Kegiatan Jaksa Menyapa. Dalam kegiatan ini Kejaksaan berusaha keras untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat, menjalin silahturahmi dengan banyak pihak, dengan tujuan agar masyarakat taat hukum dan Kejaksaan mendapat tempat dihati masyarakat pada semua kalangan.

Baca Juga :  SHU KPN Pertanian Lahat Tahun 2023 Capai Rp 85 Juta dan Aset Rp 1,6 Miliar

Dalam sektor ekonomi Muhammad Iqbal juga menggagas semarak Pesta Buah Promosi UMKM dan Bazar Produk Unggulan Desa (SITOMBAGA) yang bertujuan dalam rangka mewujudkan Asta Cita Pemerintah saat ini dan untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya untuk ketahanan pangan.

Kajari Dr Muhammad Iqbal, SH, MH juga melaksanakan Olimpiade Sains dan Sosial tahun 2025 Tingkat SMA/SMK dan Madrasah sederajat se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memperebutkan piala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mana pemenang Olimpiade ini juga akan di nobatkan sebagai Duta Pelajar Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *