Scroll untuk baca artikel

News

Hentikan Perkara Lakalantas di Madina, Kajati Sumut : Hukum Harus Memberi Manfaat Dalam Menciptakan Perdamaian, Hapuskan Kebencian Untuk Menjaga Hubungan Sosial Yang Baik di Masyarakat

12739
×

Hentikan Perkara Lakalantas di Madina, Kajati Sumut : Hukum Harus Memberi Manfaat Dalam Menciptakan Perdamaian, Hapuskan Kebencian Untuk Menjaga Hubungan Sosial Yang Baik di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal, Senin (26/1/2026).

Pada Ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH., MH hingga pada Kepala seksi bidang pidana umum yang berlangsung di ruang rapat lantai II melalui video conference (daring).

Dari penjelasan kronologi perkara, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada hari Sabtu 15/11/2025 sekira pukul 06.00 WIB Tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 (sebelas) orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutan tersebut trauma dan luka ringan karena benturan,” terang Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, M.Hum.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kajati Sumut mengungkapkan bahwa penerapan restorative justice ini karena tersangka mengaku khilaf dan korban menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat berdamai.

Baca Juga :  Harli Siregar Hadiri Acara Puncak Milad HMI ke 79

“Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka, kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai, kemudian tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik,” ungkap Kajati.

Tambah Kajati, penerapan restorative justice ini merupakan wujud hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat.

“Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat, hal ini sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata mata menghukum orang tapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat,” tambah Kajati.

Baca Juga :  Propam Polres Tanjungbalai Menyambangi dan Mengajak Warga Jaga Situasi Kamtibmas

Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH menyampaikan bahwa penerapan restorative justice berdasarkan aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020

“Penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sebagaimana aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, hal ini menjadi pedoman Bapak Kajati dan jajaran dalam memutuskan restoratif justice ini,” ujar Rizaldi.

Ditambahkan Rizaldi, penerapan restoratif justice ini merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis, seperti yang disampaikan Kajati Sumut.

“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutup Rizaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *