Scroll untuk baca artikel
News

LBH Kantara Gugat Presiden dan Menteri Perhubungan Tuntut Implementasi UUPA Soal Pelabuhan Aceh

280
×

LBH Kantara Gugat Presiden dan Menteri Perhubungan Tuntut Implementasi UUPA Soal Pelabuhan Aceh

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Aceh Tamiang – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp, Rabu (24/9/2025).

Gugatan ini diajukan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Direktur LBH Kantara, Muhammad Suhaji, S.H., C.G.A.P., menyatakan gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas masih dikuasainya pengelolaan pelabuhan di Aceh oleh pemerintah pusat melalui PP dan Permenhub, padahal UUPA secara tegas memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Penyebar Foto "Vio Sari Oknum Media" Dilaporkan Ke Polda Jateng

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut marwah otonomi khusus Aceh dan janji perdamaian MoU Helsinki yang sudah disepakati secara internasional,” tegasnya.

Dalam gugatannya, LBH Kantara mendalilkan bahwa keberadaan PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 19 UUPA. Seharusnya, kewenangan penuh pengelolaan pelabuhan di Aceh dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini masih diambil alih pusat.

Baca Juga :  Terlihat Bagus, Prabowo Mania 08 Pertanyakan Soal Pembangunan Gedung Kejatisu, Kadis PUPR Sumut Terkesan Menentang Kebijakan Presiden

Fakta ini bahkan sudah menjadi sorotan publik, sebagaimana diberitakan oleh media dengan judul “Implementasi UU Pemerintah Aceh Masih Minim.”

LBH Kantara juga menekankan gugatan ini sebagai bentuk akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Aceh. Menurut Aji Lingga, sapaan akrabnya, wajar bila gugatan diajukan di PN Kuala Simpang karena locus persoalan ada di Aceh.

“Kalau masyarakat Aceh dipaksa menggugat ke Jakarta, itu justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai di Istana Kepresidenan Jakarta

Melalui gugatan ini, LBH Kantara menuntut agar PN Kuala Simpang menyatakan pemerintah pusat melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pelaksanaan Pasal 19 UUPA, menghentikan penerapan peraturan yang bertentangan, serta menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara kepada Pemerintah Aceh.

“Ini bukan hanya perjuangan hukum, tapi juga perjuangan sejarah. Putusan yang adil akan menjadi kemenangan generasi Aceh ke depan dalam menagih janji otonomi yang sejati,” pungkas Aji Lingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Mengapa Adopsi Kucing Shelter Semakin Populer? Pawfriends, tren adopsi kucing shelter semakin meningkat karena banyak orang mulai sadar bahwa memberi rumah untuk kucing terlantar adalah tindakan penuh empati. Selain membantu…