Lensa Mata MEDAN || Marwita (59) mengaku pada 1 Agustus 2023 melaporkan ke Kejati Sumut dugaan Orang Tak Dikenal (OTK) menyerobot tanahnya seluas 48,23 hektar di Dusun 25 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Namun hingga kini, Wanita berdomisili di Jalan Pabrik Papan Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan Medan Labuhan ini menuding, laporannya belum digubris oleh lembaga Adhyaksa di Sumut itu.
“Laporan saya sejak 1 Agustus 2022 yang disampaikan bersama Penasehat Hukum saya Mahsin SH ke Kejati Sumut, hingga kini belum ada perkembangannya. Saya belum ada dimintai keterangan. Satu surat pun belum saya terima atas proses laporan saya itu,” kata Marwita dihubungi media ini, Senin (12/6/2023) via ponselnya.
Diceritakannya, dia memiliki sebidang tanah seluas 48,23 hektar di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Namun tanpa sepengetahuannya, lahan itu dipagar dan dipasangi plank berisi : ‘PENGUMUMAN, TANAH INI MILIK SUPONO DKK. BERDASARKAN PUTUSAN PK:94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO: 06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL: 22 OKTOBER 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551.
“Di lahan milik saya, tanpa sepengetahuan saya dipagar orang tak dikenal. Terpasang plank bertuliskan milik Supono dkk. Saya tak kenal dengan orang itu. Objek tanah itu juga tak pernah berperkara,” katanya.
Dipaparkannya, lahan 48.23 hektar itu dimilikinya berdasarkan, Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 19 Januari 2015 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 400/003 oleh Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir.T, SSTP,MSP dan diregistrasi No. 474/19/SK-ML/II/2015 tanggal 3 Februari 2015 oleh Camat Medan Labuhan Arrahman Pane, SSTP,MSP.
Lalu, Surat Kuasa Waris tanggal 19 Januari 2015 yang diregistrasi No. 400/003 oleh Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir.T, SSTP,MSP dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967 tercatat atasnama Maryam.
Legalitas tanah itu juga lanjut Marwita, berdasarkan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli, Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi.
Atas adanya penguasaan yang diduganya dilakukan OTK dengan melibatkan pihak-pihak berwenang, Marwita melaporkan masalah tersebut ke Kejati Sumut guna pengungkapan dan penindakan para OTK yang menyerobot lahan milik nya.
Berdasarkan informasi yang diterima Marwita, lahan miliknya akan direncanakan menjadi lahan pengembangan Kawasan Industri Medan 6. “Kata kata orang, lahan saya itu akan dijadikan pengembangan Kawasan Industri Medan tahap 6,” katanya.
Dijelaskannya, ke manajemen PT KIM juga pernah dilaporkannya atas dugaan lahannya yang akan menjadi KIM 6 agar tak merugikannya. Namun dia juga mengaku, laporan itu juga belum mendapat respon.
Marwita berharap, Kajati Sumut mengatensi laporanya agar mendapat kepastian hukum dan sebagai warga negara mendapat pelayanan hukum dari lembaga Adhyaksa di Sumut itu.
JADWALKAN KLARIFIKASI
Menanggapi tudingan Marwita yang mengaku laporannya tak digubris, Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Rabu (14/6/2023) menjelaskan, hasil telaahan Jaksa pemeriksa melihat hal perdata yang berkaitan eksekusi pengadilan atas objek tanah yang dilaporkan Marwita pada 1 Agustus 2022 lalu.
“Dari hasil telahaan yang dipelajari oleh jaksa penelaha melihat ada hal perdata dan kaitan eksekusi pengadilan,” jelas Yos A Tarigan menjawab wartawan via pesan Whatsapp nya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengaku, akan menjadwalkan klarifikasi ke Marwita agar memperkuat data laporannya.
“Sehingga agar tidak menjadi salah objek dan untuk lebih memperkuat informasi maka akan dijadwal ke ibuk yang bersangkutan untuk akan diklarifikasi yang tujuannya memperkuat data yang ada,” kata Yos A Tarigan.
LAHAN KIM 6 HARUS CLEAN & CLEAR
Dirut PT KIM Daly Mulyana juga menanggapi adanya laporan Marwita di Kejati Sumut. Pada, Rabu (14/6/2023) Pimpinan perusahaan dimiliki Pemerintah RI, PT Danareksa, Pemprov Sumut dan Pemko Medan ini mengaku, telah mengetahui masalah itu karena kuasa hukum Marwita telah datang padanya. Kuasa hukum Marwita bahkan menawarkan agar PT KIM membeli lahan itu.
Menanggapi keinginan kuasa hukum Marwita, Daly Mulyana mengaku menyarankan mereka (kuasa hukum pihak yang mengaku pemilik 48.23 hektar tanah) menghubungi PT Bangun Graha Nusantara sebagai perusahaan yang Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT KIM dalam pengembangan lahan KIM tahap 6.
Dia juga mengaku, manajemen PT KIM telah menyampaikan kepada perusahaan yang ber KSO agar menyelesaikan masalah lahan rencana KIM 6 karena lahan tersebut harus clean and clear saat diserahkan kepada manajemen PT KIM nantinya.
Dikatakannya, sejak diketahui adanya masalah hingga saat ini manajemen PT BGN belum melakukan pembangunan infrastruktur di areal tersebut.
“Intinya meski KIM ada perjanjian KSO, tetapi saat dimulai pembangunan infrastruktur dan penjualan kondisi lahan harus clear and clean. Jadi kalau masih ada sengketa, tidak bisa dilaksanakan perjanjian tersebut,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lokasi lahan yang dikliem milik Marwita memang terdapat plank bertuliskan ‘PENGUMUMAN, TANAH INI MILIK SUPONO DKK. BERDASARKAN PUTUSAN PK:94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO: 06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL: 22 OKTOBER 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551.
Informasi dihimpun wartawan, diduga Supono dkk telah melepas lahan tersebut kepada manajemen PT Bangun Graha Nusantara. Namun, manajemen perusahaan yang berkantor di Komplek MMTC Jalan Pancing Medan itu saat disambangi, Rabu (14/6/2023) tak bisa memberikan tanggapan.
Menurut staf di kantor itu, pimpinan PT Bangun Graha Nusantara Alwi SH tidak masuk kantor karena sakit. Sedangkan Sekretaris Perusahaan Bluring juga tak bisa dihubungi karena sedang keluar kantor.
Lalu wartawan media ini meninggalkan nomor kontak guna dapat dihubungi mendapatkan keterangan, namun hingga berita ini ditayangkan, tak ada keterangan yang diperoleh.
DUA KALI EKSEKUSI
Data diterima media, Supono dkk memenangkan gugatan perdata putusan PK Mahkamah Agung No 94/PK/PDT/2004. Putusan itu telah dilakukan eksekusi sesuai dengan :
1. Berita Acara Eksekusi No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN/LP tanggal 27 Juli 2010 yang dilaksanakan Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH.
2. Berita Acara Eksekusi Pengosongan Lahan (Lanjutan) No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN/LP tanggal 06 Januari 2010 yang dilaksanakan Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH.
3. Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH telah menyerahkan objek kepada pemohon eksekusi Tugimin DKK disaksikan kuasa hukumnya Emmy Sihombing SH yang dilampirkan juga Peta Tanah Objek Perkara Eksekusi No. 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN/LP yang berada di Desa Seintis Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deliserdang.
Namun setahu bagaimana, putusan PK Mahkamah Agung No 94/PK/PDT/2004 yang dimenangkan Tugimin dkk atas lahan seluas 46,11 hektar di Pasar I,II,III Mabar Desa Seintis dahulu Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang dalam gugatan awal menggugat PT KIM dan PTPN 2 kembali dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sesuai BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN (ONTRUIMING) NOMOR 06/EKS/2009/ 67/PDT.G/ 2009/PN-LP TANGGAL: 22 OKTOBER 2014 yang diteken Panitera PN Lubuk Pakam Billiater Sitepu SH MH.
Belum diperoleh keterangan dari Ketua PN Lubuk Pakam. Para petinggi di Pengadilan itu belum bisa dimintai keterangannya saat disambangi media, Rabu (14/6/2023). (LM/An)