Lensa Mata Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 lalu telah membacakan Putusan Pemidanaan kepada para Terdakwa Mafia Tanah Andi Akhyar Anwar, dkk pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Dalam putusannya Terdakwa Andi Akhyar Anwar (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo), Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 5 (lima) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Andi Akhyar Anwar dihukum dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.762.457.651,- (sembilan milyar tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
Selanjutnya Terdakwa Jumadi Kadere (Kepala Desa Arajang ) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Jumadi Kadere dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Jumadi Kadere senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Jumadi Kadere untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.920.846.584,- (dua milyar Sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Lanjut, Terdakwa Andi Jusman (Kepala Desa Pasellorang) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.