Scroll untuk baca artikel
News

Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Mafia Tanah, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding

481
×

Hakim PN Makassar Vonis Ringan Terdakwa Mafia Tanah, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 lalu telah membacakan Putusan Pemidanaan kepada para Terdakwa Mafia Tanah Andi Akhyar Anwar, dkk pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Dalam putusannya Terdakwa Andi Akhyar Anwar (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo), Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 5 (lima) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.

Baca Juga :  PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Belum Dapat Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejati Sulsel

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Andi Akhyar Anwar dihukum dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Akhyar Anwar untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.762.457.651,- (sembilan milyar tujuh ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).

Baca Juga :  Mazilah Resmi Dukung Capres Prabowo dan Cawapres Gibran Tahun 2024

Selanjutnya Terdakwa Jumadi Kadere (Kepala Desa Arajang ) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membacakan Surat Tuntutan agar terdakwa Jumadi Kadere dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Jumadi Kadere senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu  2024

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Jumadi Kadere untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 2.920.846.584,- (dua milyar Sembilan ratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Lanjut, Terdakwa Andi Jusman (Kepala Desa Pasellorang) Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subsider 1 (satu) bulan penjara dan biaya perkara Rp.5.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Tanjung Morawa – Calon Bupati Deliserdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan meresmikan Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo (PAS) yang dibuat oleh Relawan PAS di Jalan Limau Manis,…

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan siap mendukung dan mensukseskan FKUB EXPO yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan di halaman Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja pada 18…