Lensa Mata Medan – Mutiara Febrina Dewi, Kamis (27/3/2025) beraudensi ke Pj Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Alexander Piliang menyampaikan keluhannya atas proses hukum yang dijalaninya sejak 17 Oktober 2024 lalu hingga kini di Unit Pidana Umum.
Wanita usia 20 tahun warga Jalan Pancing Mabar Hilir Medan Deli ini mengaku, hingga saat ini masih berstatus wajib lapor meski hanya jadi saksi dalam Laporan Penggelapan dalam jabatan yang dibuat Bos Toko GMT pada 17 Oktober 2024 silam.
Kepada Kompol Alexander Piliang, dengan air mata berlinang, Muti sapaan akrab wanita itu, berharap status wajib lapornya dicabut dan dia menyatakan bersedia kapanpun diperiksa sebagai saksi di kepolisian maupun di pengadilan.
Pegawai Toko GMT Jalan Sutrisno juga menyampaikan, sempat diinapkan di Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan selama 3 hari sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 atas laporan bos tempatnya bekerja.
Lalu pada 20 Oktober 2024 dinihari, Muti dijeput Ayah dan Abangnya lalu dibawa pulang setelah membayar uang jaminan Rp. 15 juta.
“Saya tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dibawa pulang oleh Ayah dan Abang dari kantor polisi, setelah membayar uang jaminan Rp. 15 juta,” katanya.
Hingga kini lanjutnya, dalam kapasitas saksi atas proses hukum proses LP No. 2931 yang disampaikan bosnya pada 17 Okt 2024, Muti masih diminta wajib lapor oleh penyidik.
Menanggapi keluhan Muti, Kompol Alexander Piliang menyatakan, Satreskrim Polrestabes Medan akan selalu profesional dalam menangani berbagai laporan masyarakat dan proses hukum lainnya.
Dinyatakannya, sesuai intruksi pimpinan Polri, mereka selalu terbuka dengan aspirasi dan pendapat serta saran dari semua lapisan masyarakat. “Polisi selalu profesional dalam proses hukum. Semua aspirasi kami tampung dan akan dibahas,” katanya.
Mantan Kapolsekta Medan Helvetia ini mengaku menerima audensi Muti atas permohonan masyarakat pers yang menyampaikan niat dari Muti dan keluarganya bertemu dengan perwira polisi ini.
“Atas permohonan kawan pers, kami menerima audensi ini. Masukan dan keluhannya kami tampung, selanjutnya akan kami sampaikan guna dibahas,” ujarnya.
Menyangkut uang Rp. 15 juta, Perwira Polisi yang telah malang melintang di dunia reserse ini mengaku, untuk jaminan yang tertuang dalam berita acara yang dibuat penyidik dan kuasa hukum Mutiara Febrina Dewi.
Belum diperoleh keterangan dari Pelapor dalam LP proses LP No. 2931 tanggal 17 Okt 2024. Bos Toko GMT ini tak kunjung membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan sejak Selasa 25 Maret 2025 kemarin.
Markas GMT di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Kecamatan Medan Area yang disambangi media, Kamis (25/3/2025) tak bisa mendapatkan keterangan Owner distributor sparepart ponsel ini. Informasi pekerja disana, bosnya jarang ke Toko GMT. (Red)














