Lensa Mata Langgur || Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Blandina Fautngilyanan meminta kejelasan Pemerintah Daerah terkait lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama MTH di wilayah petuanan HOARNGUTRU Ratschap Ub Ohoi Faak.
Kata Fautngilyanan, apabila mendirikan suatu bangunan harus ada kejelasan dan kepastian hukum bahwa lahan tersebut sudah dilakukan pelepasan tanah oleh pihak berwenang yang dibuktikan sertifikat tanah.
“Ini kan belum jelas, sudah dibangun. Sudah dibuat peletakan batu pertama disitu, pekerjaan sudah mulai berjalan. Nah, kita perlu itu kejelasan sebagai anak Hoar Ngutru. Kita butuh kejelasan itu.” Tegas Blandina saat dikonfirmasi wartawan di Langgur Jumat, (21/7/2023) malam.
Terkait dengan pelepasan lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama yang juga turut dipertanyakan oleh salah satu dekan komisi III, Fautngilyanan mengaku lahan (tanah) tersebut adalah milik wilayah HOARNGUTRU.
“Tadi, kita Komisi III saya ditanyakan oleh salah satu anggota komisi, jangan sampai ibu salah karena yang dipertanyakan ini tanah gusuran atau lahan? Lalu saya bilang tanah gusuran (lahan( yang sekarang dibangun Rumah Sakit Pratama. Lalu ada jawaban bahwa kalau lahan, berarti lahan milik Pemda. Karena sudah digusur dan tanahnya ditimbun untuk reklamasi itu, ditimbun dari tanah HOARNGUTRU tetapi sudah ditimbun di laut. Jadi itu termasuk milik Pemda. Lalu saya bilang kalau milik Pemda, harus ada kejelasan supaya disosialisasikan ke masyarakat. Masyarakat Hoar Ngutru terutama supaya mencegah adanya potensi konflik dikemudian hari.” Jelas Fautngilyanan.
“Jadi, masyarakat tidak tahu menahu. Masyarakat hanya tahu, itu kita punya lahan. Kita punya tanah datang timbun, kita punya reklamasi itu. Laut pun kita punya karena letaknya di areal HOARNGUTRU jadi jangan sampai menyebabkan potensi konflik.” Tambahnya.
Menindaklanjuti hal itu Politisi DPRD Malra itu mengaku persoalan lahan pembangunan Rumah sakit Pratama telah disetujui oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Malra untuk diangkat sebagai suatu Visi Komisi untuk dibahas di Badan Anggaran (BANGGAR) dan dilanjutkan ke TAPD untuk dimintai kejelasan.
Menyoal terkait dengan kontrak Pemerintah Daerah yang dilakukan Pemerintahan sebelumnya bersama masyarakat adat Hoar Ngutru, Fautngilyanan mengaku tak tahu kontrak dan kesepakatan awal yang dilakukan pihaknya saat itu. Namun, dirinya mengakui bahwa sebagian dari biaya penggalian/penggusuran untuk reklamasi tersebut disalurkan untuk pembangunan setiap Gereja dan Mesjid di wilayah Kekuasaan Hoar Ngutru.
“Tapi selebihnya untuk kontrak berapa bulan atau beberapa tahun itu saya tidak tahu. Ini saya baru tahu bahwa kita masyarakat Hoar Ngutru banyak disepelekan. Orang pandang remeh kita. Dari satu sisi, orang cuma bergeor-geor pintar-pintar dibelakang tetepi tidak pernah mau mengungkapkan yang sebenarnya harus menjadi hak kita untuk diperhatikan.” Tegasnya.
Dari sejumlah data dan dokumen menyebutkan bahan lahan ditimbunan yang digunakan Pemerintah Daerah untuk membangun reklamasi Dermaga Ferry Elat merupakan kontrak kesepakatan bersama antara Pemda dan masyarakat adat Hoar Ngutru yang telah bersertifikat . Sementara, lahan timbunan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama sendiri belum juga dilakukan pelepasan sehingga selaku anak adat Hoar Ngutru dirinya meminta kejelasan terkait lahan pembangunan Rumah Sakit dimaksud.
“Maka sekarang kita mau kejelasan. Kita minta kejelasan, dan ini sudah menjadi Visi yang nantinya akan dibahas di BANGGAR dan akan dilanjutkan ke TAPD nanti.” Tutur Blandina.
Terkait dengan langkah-langkah persuasif yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan ketidakjelasan pembangunan Rumah Sakit Pratama di wilayah Kekuasaan Hoar Ngutru, Fautngilyanan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik Pejabat, Kepala-kepala Desa/Orang Kai, Tokoh-tokoh ada, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk melakukan pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Sesuai dengan inisiatif dari Sekretaris Ohoi Bombay, beliau menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya bersama masyarakat yang tergabung dalam FORUM PEMUDA HOARNGUTRU akan bertemu langsung dengan Bupati Maluku Tenggara untuk membahas beberapa poin yang disepakati waktu itu.” Papar Anggota Komisi III DPRD Malra itu.
Putri HOARNGUTRU itu memastikan, lahan pembangunan Rumah Sakit Pratama MTH di pesisir Vatmadir ke arah laut itu adalah milik masyarakat adat Hoar Ngutru sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan konflik antar warga.
Masyarakat setempat berharap supaya ada kejelasan tadi lalu mereka dilibatkan dalam pekerjaan ini. Paling tidak, dari pekerjaan ini mereka merasa dihargai. Tanah Ulayat ini entah nanti pengurusannya dengan Pemerintah Daerah bagaimana, lewat cara apa tetapi, perlu ketertiban masyarakat untuk pekerjaan pembangunan Rumah Sakit tersebut. Dengan sendirinya mereka merasakan bahwa mereka dihargai dalam hal pembangunan rumah sakit tersebut.
“Ini satu hal juga untuk menghilangkan rasa antara satu dengan yang lain untuk menimbulkan konflik. Jadi rasa persaudaraan dipupuk lewat pekerjaan ini juga.” Tandas Fautngilyanan.(LM/Daniel Mituduan)