Scroll untuk baca artikel

News

Modus Beli Mobil, Diduga Oknum Anggota Samapta Polres Padang Lawas Tipu Seorang Janda

607
×

Modus Beli Mobil, Diduga Oknum Anggota Samapta Polres Padang Lawas Tipu Seorang Janda

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Baru sebulan menjabat oknum anggota Samapta Polres Padang Lawas berinisial GS diduga lakukan penipuan terhadap seorang janda, dengan modus beli mobil merk Pajero Sport BK 1405 AEN yang sebelumnya BK 1212 KB.

Hal ini diketahui dari penuturan korban, Timur Dalimunthe (45) seorang janda dua anak, sepulang dari Polda Sumut melakukan koordinasi sebelum membuat laporan resmi.

Timur Dalimunthe menjelaskan, mulanya, pada 31 Desember 2023 lalu, GS yang saat itu menjabat Kapolsek Sungai Berombang – Polres Labuhan Batu, mendatangi rumahnya (korban) di Jalan Lintas Sumatera, Simpang PTTN, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk membeli mobil.

“Dia datang kerumahku bersama supirnya untuk membeli mobilku itu merk Pajero Sport dengan nomor Polisi saat itu BK 1212 KB, namun karena nomor plat itu cantik kuurus perubahannya menjadi BK 1405 AEN. Waktu kami transaksi uangnya hanya 35 juta dari harga yang kami sepakati 260 juta,” ucap Timur Dalimunthe kepada Wartawan saat ditemui disalah satu cafe di Kota Medan, Rabu (04/09/2024) sore.

Baca Juga :  Soal Rubuhnya Proyek Gedung UPRATING IPA PDAM Tirtanadi di Sunggal Rp.61.38 M, Gubsu Diminta Evaluasi Kinerja Plt Dirut Bank Sumut

Namun, kata Timur Dalimunthe, saat transaksi, GS melakukan bujuk rayu agar korban memberikan surat-surat mobil.

“Dia membujuk saya, supaya saya kasih STNK dan BPKB mobil itu. Dia bilang kasihkan samaku semua surat-surat nya, BPKB dan STNK, karena mobil ini nanti ku lesingkan untuk melunasi sisanya. Karena saya butuh uang, makanya saya kasih surat-surat beserta mobilku ke dia,” paparnya dengan menirukan perkataan GS.

Ironisnya, setelah transaksi tersebut, GS hanya membayar sebesar 115 juta kepada korban.

Baca Juga :  Wakil Bupati Irawan Topani Hadiri Peringatan HKN Ke-61 di Labuhan Jukung

“Pada tanggal 1 Januari 2024 dia transfer ke saya 65 juta, kemudian tanggal 3 Januari 2024 dia transfer lagi hanya 50 juta,” tambahnya.

Dikatakan Timur Dalimunthe, tiap dilakukan penagihan kepada oknum anggota Samapta Polres Padang Lawas itu selalu memberikan respon buruk.

“Sisanya ada 110 juta lagi. Singkat cerita, ini sudah delapan bulan, tiap saya tagih sisa uang itu, dia selalu memarahi dan membentak saya dan mengatakan ‘tidak ada uang’. Kutelpon dan ku chat dari WhatsApp tidak di balas. Makanya sempat saya datangi dia di Polres Padang Lawas tapi tidak jumpa, malah Wakapolres yang menyambut saya dengan baik,” ujarnya.

Terhadap peristiwa yang dialaminya, Timur Dalimunthe menegaskan akan melaporkan oknum anggota Samapta Polres Padang Lawas itu ke Polda Sumut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Simulasi Pengamanan Kota, Siap Amankan Pemilu 2024

“Barusan kami dari Polda Sumut untuk melakukan koordinasi ke Propam, dan malam ini saya mengumpulkan semua bukti dan insyaallah besok pagi saya buat laporan di SPKT dan juga di Propam Polda Sumut,” tegas Timur Dalimunthe.

Sambil menangis, korban Timur Dalimunthe meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H serta Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.IK., M.T.C.P untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalannya dengan GS.

“Saya memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Wakapolda Sumut untuk menindak oknum anggota Samapta Polres Padang Lawas (Red,GS) yang telah menipu dan membentak-bentak saya diharta milikku itu,” pungkas Timur Dalimunthe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *