Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Modus Pura-Pura Menolong, Sepeda Motor dan 2 HP Korban Digondol Tiga Perampok

1399
×

Modus Pura-Pura Menolong, Sepeda Motor dan 2 HP Korban Digondol Tiga Perampok

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – RR Lumban Gaol (16) anak wartawan yang bertugas di Deli Serdang dirampok oleh tiga pria di Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 22.30 wib.

Menurut keterangan U Lumban Gaol (52) ayah kandung korban, peristiwa yang dialami anaknya bermula pada Sabtu (30/3/2024) sore, anaknya permisi kepadanya untuk pergi ke Medan bersama-sama dengan  kawannya berbuka puasa bersama, dan memberikan izin untuk pergi dengan  mengendarai Sepeda motor Yamaha  N-MAX 155 warna hitam tahun pembuatan  2020 BK 5951 MBH.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Musrenbang RPJPD & RKPD Kabupaten Karo

Namun pada Minggu (31/3/2024) sekitar Pukul 00.30 wib anaknya pulang kerumah  dengan mobil grab, tanpa membawa Sepeda motor, sehingga ayah korban menanyakan dimana Sepeda motor dan dijawab anaknya saat di Jalan Setia Budi, Medan, anaknya saksi kehabisan BBM dan bertemu dengan dua pria yang membantu ke SPBU 14.201.174 Jalan Sempakata Medan Selayang.

Kemudian salah seorang pelaku mengendarai Sepeda motor korban lalu meminta Nomor HP orangtua korban dengan meminta HP untuk mencatatnya. Namun diperjalanan Handphone dimasukkan ke saku celana pelaku dan korban disuruh kesalah satu teman pelaku. Saat di Fly Over pelaku membawa Sepeda motor korban dengan kencang meninggalkan korban dan teman pelaku

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Serahkan LKPD Tahun 2023 Pemkab Deli Serdang

Kemudian korban dibawa oleh teman pelaku kelling dengan alasan mencari temannya yang membawa Sepeda motor korban namun tidak ketemu juga  dan membawa korban ke depan Wisma Tamora Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Lalu teman pelaku mematikan sepedamotor dan menghubungi temannya menanyakan keberadaannya. Tidak lama kemudian seorang pria lagi yang tidak dikenal datang lalu marah marah kepada korban dan saat korban turun dari Sepeda motor para pelaku mereka melarikan diri. Atas kejadian itu orangtua korban membuat laporan pengaduan sesuai STTLP/B/964/III/2024/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Minggu (31/3/2024) dengan kerugian Rp 40 juta.

Baca Juga :  Didampingi Lembaga Advokasi Gerindra Sumut, Korban Eksploitasi Anak Jalani Hipnoterapi

“Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, SIK, M.Hum, mengatakan jika peristiwa ini menjadi atensi,” sebut U. Lumban Gaol kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *