Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Ormas Projo Dampingi Orang Tua korban Pembunuhan

1121
×

Ormas Projo Dampingi Orang Tua korban Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sampang || Keluarga Mohammad Razek (43) korban pembunuhan yang jazadnya ditemukan terkubur diatas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (6/6/2023) lalu dengan didampingi Ormas Projo melakukan audiensi ke Polres Sampang dan Kajaksaan Negeri Sampang.

Sutrisno Kuasa Hukum Ormas Projo sekaligus Kuasa Hukum Keluarga Korban mengatakan, kedatangan dirinya dengan Ormas Projo hanya untuk mendampingi keluarga korban dan meminta terhadap Kejari Sampang untuk menjemput kembali terdakwa yang sudah dipulangkan dan mendesak Polres Sampang agar secepatnya meringkus dua pelaku yang membunuh Mohammad Razek.

“Karena disana mengakui bahwa sudah 3 kali ini pihak terdakwa tidak menghadiri proses persidangan dengan alasan sakit, kami minta pihak terdakwa kalau tidak mau dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan) kembalikan ke rumah sakit untuk lebih melancarkan proses persidangan kedepan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Bersama Danlantamal Patroli Udara Pantau Perairan Belawan

Dalam kesempatan itu, Kejari Sampang menyambut baik kedatangan mereka akan tetapi pihaknya masih belum bisa mengabulkan permintaan pihak keluarga.

Baca Juga :  6 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2023 dilantik Bupati OKI

“Kami bukan tidak mau menuruti apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga korban, tapi kami terbentur dengan kewenangan bahwa dalam peraturan tidak memperbolehkan orang sakit untuk dilakukan proses penyelidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi Kamis (14/9/2023)

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan jika pengembalian kerumah sakit tersebut akan melalui proses panjang, karena pihak keluarga terdakwa yang mengajukan permohonan pembantaran terhadap terdakwa langsung ke majelis hakim dan disana dikabulkan.

Baca Juga :  Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

“Dari situ majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan untuk sementara terdakwa dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses penyembuhan karena penyakit yang dideritanya pembuluh darah pecah dengan dilengkapi surat dari Rumah Sakit. Maka dari itu kami masih belum bisa menuruti apa yang saat menjadi tuntutan pihak keluarga korban,” ungkapnya.

Pewarta (LM/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *