Scroll untuk baca artikel

News

PB Al Washliyah Tak Pernah Keluarkan Surat Pernyataan Tidak Mengakui Lahan 32 Ha di Desa Helvetia

629
×

PB Al Washliyah Tak Pernah Keluarkan Surat Pernyataan Tidak Mengakui Lahan 32 Ha di Desa Helvetia

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Beredar isu tentang adanya surat dari PB Al Washliyah yang tidak mengakui lahan seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Isu tersebut tidak benar dan merupakan pembohongan belaka.

Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Al Washliyah Ade Zainab Taher SH dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat, 20 Desember 2024.

“PB Al Washliyah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde),” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pakpak Bharat Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dewan Smart City

PB Al Washliyah berharap agar penggarap di lahan tersebut mematuhi ketentuan hukum dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan sebuah surat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dimana kelak akan tersangkut dengan masalah hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

“Selama ini PB Al Washliyah tidak mau memperdebatkan surat tersebut. Namun melihat sikap oknum-oknum yang melakukan pembohongan terus menerus terhadap penggarap yang ada di tanah tersebut, maka melalui pemberitaan di media ini, Kuasa Hukum Al Washliyah atas nama PB Al Washliyah menyampaikan bahwa Surat tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hadirnya surat tersebut adalah karena rekayasa dari oknum-oknum yang mengatasnamakan PB Al Washliyah untuk mengacaukan suasana pada saat PB Al Washliyah sedang berperkara di pengadilan dengan pihak-pihak yang juga merasa memiliki tanah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kiribati Jadikan Rupbasan KPK Sebagai Model Pengelolaan Aset Antikorupsi

Ketidakbenaran surat tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua Umum PB Al Washliyah pada saat itu melalui surat pernyataan serta dibuktikan di pengadilan, sehingga melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde) terbukti PB Al Washliyah adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan seluas 32 ha di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia.

Baca Juga :  HM Ali Yusuf Siregar Buka Puasa Bersama Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Islam

“Oleh karenanya, kami dari PB Al Washliyah mengimbau kepada penggarap agar mau diajak untuk melakukan pelanggaran hukum dengan beralaskan surat yang tidak sah secara hukum, yang akan merugikan diri sendiri,” imbuhnya.

Imbauan ini disampaikan agar penggarap dapat memahami bahwa dalam waktu dekat PB Al Washliyah akan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan sebagai tahap akhir dari proses eksekusi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di ruang kelas, tetapi juga melalui berbagai aktivitas pengembangan diri yang membentuk karakter, keterampilan, dan kesiapan…