Scroll untuk baca artikel

News

Pemdes Pulo Geto Sosialisasi Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan

700
×

Pemdes Pulo Geto Sosialisasi Kesadaran Hukum Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kepahiang – Perempuan dan Anak adalah aset dan generasi penerus yang menjamin keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan kewajiban moral dan hukum yang tidak terbantahkan bagi setiap masyarakat. Hukum memegang peran kunci dalam membangun jembatan keadilan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Menyadari pentingnya perlindungan bagi anak dan perempuan, Pemerintah Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Anak dan Perempuan pada hari Selasa (25/2/2025) di laksanakan di kantor Desa Pulo geto dihadiri oleh Tim Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Kepahiang iptu Dedi, SH, Kepala Desa Eva Kartika Kusuma S,Hut beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggotanya, dinas PMD serta anggota Camat Kecamatan Merigi, dan tokoh masyarakat desa setempat.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Terapkan APD Dan K3, Proyek Dishub Tanjab Barat Pemeliharan Pelabuhan Ampera Tungkal Ilir Disorot Aktivis

Aiptu Dedi, SH Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kepahiang menjadi narasumber pada sosialisasi ini menyampaikan bahwa telah banyak adanya tindak kejahatan yang terjadi pada anak dan perempuan. Salah satunya dampak dari perkembangan media sosial saat ini yang semakin mudah diakses oleh anak, kurangnya pengawasan orang tua, serta pengaruh lingkungan pergaulan anak.

Dilanjutkan pemaparan Kepala Desa Eva bahwa tindak pidana yang berhubungan dengan anak diantaranya:

Kekerasan Fisik, meliputi: penganiayaan, pembunuhan, aborsi, perdagangan perempuan dan anak, penculikan, melarikan perempuan yang belum dewasa, penggunaan tenaga kerja anak (perburuhan), KDRT, kasus asusila terhadap anak (pedhofilia), perdagangan orang/Lundup manusia
Kekerasan Psikis, meliputi: perundungan (bullying), penelantaran, diskriminasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, pengemisan anak
Kekerasan Seksual, meliputi: melanggar kesusilaan di depan umum, persetubuhan, perbuatan cabul, pornografi dan pornoaksi, eksploitasi seksual anak, kasus asusila terhadap anak (pedhofilia), sextortion (online)
Disampaikan pula bahwa apabila dijumpai kasus tindak pidana pada anak dan perempuan di masyarakat, dihimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk segera melapor pada Unit PPA Polres kabupaten Kepahiang, karena Unit PPA Polres Kepahiang tidak hanya menerima laporan tindak pidana pada anak dan perempuan saja, tetapi juga memberikan konseling kepada korban,” ujar Brigpol Dina Polres Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Ayah Biadab Digelandang Polres Taput ke Prodeo

“Selain mengetahui hal-hal yang termasuk tindak pidana pada anak dan perempuan, mekanisme yang harus diambil apabila dijumpai tindak pidana, disampaikan pula bagaimana cara membentuk anak agar tidak menjadi pelaku pidana, yaitu dengan cara teladani atau selalu berikan contoh yang baik bagi anak, awasi pergaulan anak karena pergaulan membawa dampak yang sangat besar pada perkembangan dan pembentukan karakter anak, dan terakhir doakan anak,” tambah Kades Eva.

Baca Juga :  LBH Medan Minta Polisi Bertindak Cepat Soal Penganiayaan Wartawan di Depan Polda Sumut, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

“Dengan adanya kesadaran hukum tentang perlindungan pada anak dan perempuan ini diharapkan dapat menekan angka tindak pidana pada anak dan perempuan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua,” tutup Kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *