Scroll untuk baca artikel
News

Pemdes Suro Lembak Salurankan BLT DD Tahap I Empat Bulan Sekaligus

707
×

Pemdes Suro Lembak Salurankan BLT DD Tahap I Empat Bulan Sekaligus

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Kepahiang – Pemdes Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu salurkan BlT DD tahap I yang di laksanakan di kantor Desa, Senin (14/4/2025).

Penyaluran BlT DD tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Suro Lembak Amrullah, perangkat desa, BDP, Kapolsek Ujan Mas, Camat Ujan Mas penerimaan BLT DD tunai 10 KPM Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan pembagian, Kades menjelaskan kriteria penerima bantuan BLT DD pada tahun 2025 per KK sejumlah uang Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) agar bisa untuk kebutuhan dan meringankan beban masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Satgas PKH Gelar Rakor Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana Alam di Wilayah Sumut, Aceh dan Sumbar

Kepala Desa Amrul menjelaskan, penerima BLT DD tahap 1 tahun  2025 telah diselesaikan pemerintah desa melalui kepala dusun (kadus) masing masing dan perangkat desa sesuai peraturan pemerintah yang ada.

“Dari hasil pendataan ulang di tetapkan sebayak 10 KPM penerima BLT DD Tahap 1 Tahun anggaran 2024. Penyaluran (BLT) tahap 1 benar ,- benar layak dalam kategori miskin Exstrim, sakit menahun dan lansia, KK tunggal,” ujar kades.

Baca Juga :  Pemdes Plasah Salurkan BLT DD Kepada 55 KPM

Adapun besaran (BLT – DD) yaitu Rp 1.200.000 per empat bulan sekaligus, 10 KPM yang akan di salurkan dan berjumlah sebesar Rp 1.200.000
(Satu juta dua ratus ribu) 12 bulan terhitung dari bulan januari Februari sampai Maret tersebut di tahun anggaran 2025.

Dalam sambutan Kades Suro Lembak Amrullah menyampaikan kepada warga yang dapat menerima (BLT – DD),tahun 2025 ini semoga bermanfaat dan dipergunakan sebaik mungkin. Besar juga harapan kami agar masyarakat memahami regulasi yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Juga :  Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama, Staf Ahli Wamenag Dialog Bersama Kanwil dan FKUB Sumut

“Dan jujur kami hanya menyerap kan ketentuan pemerintah .jika pada dasar nya ingin saya bagi kan semua,namun semua ini ada ketentuan yang sudah di tentukan pemeritah,” tutup kades.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…