Scroll untuk baca artikel
News

Pemerintah Desa Banuayu Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

749
×

Pemerintah Desa Banuayu Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja – Pemerintah desa banuayu gelar musdesus pembentukan pengurus koperasi merah putih. Acara tersebut diadakan dikantor Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kab. ogan Komering Ulu, Senin (26/5/2025) sore.

Turut hadir juga dalam musdesus ini, Dinas PMD, Dinas Koperasi Diwakili, Camat Lubuk Batang, Kepala Desa Banuayu beserta Staf, Pendamping Desa, BPD Dan Anggota, Kepala Dusun Banuayu, RT, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Desa Banuayu.

Kepala desa banuayu memberikan sambutan, pada kesempatan ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada para dinas terkait yang telah hadir dalam musdesus koperasi merah putih ini. Dan disini kami mohon bimbingan dalam mengikuti tahap demi tahap dalam kepengurusan dan mengembangkan koperasi merah putih ini.

Camat Lubuk Batang juga menyampaikan mudah mudahan pertemuan kita hari ini diberkahi oleh allah swt, kita disini berkumpul sesuai dengan keinginan dari presiden RI yang menginginkan koperasi didesa dapat berkembang,dan semoga harapan itu bisa terwujud menjadi desa yang Sejahtera, Makmur, dan Maju.

Baca Juga :  Kejati Papua Barat Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Nanang PMD juga turut memberikan sambutan kita mengadakan musdesus ini untuk menjalankan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025: tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Jadi Nanang meminta pengurus dan anggota mampu menjalankan koperasi ini semaksimal mungkin agar dapat mengangkat perekonomian masyarakat yang masih rendah.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Sambut Dua Korban Nelayan yang Hilang Kontak Selama 7 Hari dan Ditemukan Selamat

Hasil dalam musdesus ini para pengurus dan anggota koperasi sepakat untuk Simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan untuk simpanan wajib sebesar Rp.10.000.
Setelah semua pembentukan pengurus dan nominal dalam simpanan selesai di sepakati para pengurus harus bertanggung jawab penuh pada tugas sesuai pungsi dari masing masing pengurus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…