Lensa Mata Nias Selatan – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam menyatakan sikap tegas dan mendesak penutupan seluruh aktivitas PT G dan PT TN yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Desa Wawa Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua GMKI Cabang Telukdalam, Mikael J. Halawa, S.Pd., saat diwawancarai Lensamata.id pada Rabu (24/12/2025), mengatakan bahwa aktivitas pengelolaan kayu dari kedua perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat setempat.
“Kita dan tim bersama dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah turun langsung melakukan investigasi langsung di lapangan pada Selasa tanggal 23 Desember lalu, di area operasional perusahaan Kita menemukan tumpukan gelondongan kayu dalam jumlah besar dengan berbagai ukuran yang telah berlabel Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Lanjut Mikael mengatakan bahwa “Keberadaan kayu-kayu tersebut merupakan fakta lapangan yang tidak terbantahkan dan menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Bukan justru pembiaran yang menempatkan masyarakat sebagai korban,” tambahnya.
Mikael juga menilai bahwa eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dan transparansi disebut berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, menyempitnya ruang hidup masyarakat, serta mengancam keberlangsungan generasi mendatang masyarakat setempat.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat adalah hak yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Selain itu, Mikael juga menekankan bahwa PT G dan PT TN harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas seluruh aktivitas pengelolaan kayu yang dilakukan.
“Perusahaan tidak dapat berlindung di balik izin atau label resmi apabila aktivitas tersebut menimbulkan ancaman ekologis dan penderitaan sosial,” tegasnya.
Selain itu, Mikael menekankan bahwa Kepulauan Batu bukan kawasan industri ekstraktif, melainkan wilayah hidup masyarakat yang harus dilindungi.
“Kepulauan Batu adalah ruang hidup masyarakat, bukan kawasan industri. Seluruh aktivitas perusahaan pengelolaan kayu, khususnya di wilayah Pulau Tello dan pulau-pulau di sekitarnya, harus segera dihentikan dan tidak diperkenankan beroperasi kembali,” harapnya.
Mikael juga menyampaikan sikap kritis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut nya, keberanian negara dalam menerbitkan izin harus diiringi dengan keberanian mencabut izin apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, atau melanggar prinsip keadilan ekologis.
“Izin negara bukan alat pembenaran untuk merusak ruang hidup rakyat,” tegasnya.
Lanjut Mikael menilai bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh lepas tangan. Pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di Kepulauan Batu disebut sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.
“Pemerintah wajib hadir untuk menghentikan sementara, mengevaluasi, dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perusahaan pengelolaan kayu di Kepulauan Batu,” harapnya.
Mikael menegaskan bahwa GMKI Cabang Telukdalam akan terus berdiri bersama masyarakat Kepulauan Batu dan menolak segala bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengorbankan manusia dan kelestarian ciptaan Tuhan demi kepentingan ekonomi semata.








Perusahaan tetap harus bertanggung jawab