Uncategorized

Pemko Medan Bakal Periksa Pungutan Blanko dan Dugaan Biaya Urus Surat Tanah di Medan Marelan

596
×

Pemko Medan Bakal Periksa Pungutan Blanko dan Dugaan Biaya Urus Surat Tanah di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Pemko Medan akan memeriksa dengan melakukan klarifikasi atas informasi adanya pungutan Rp. 100 ribu atas Blanko Surat Tanah di lingkungan pemerintahan Kecamatan Medan Marelan.

Kepala Inspektorat Pemko Medan Sulaiman Harahap. Sabtu (17/6/2023) mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Andi Mario melakukan klarifikasi ke para pihak atas informasi tersebut.

Dijelaskannya, akan dilakukan klarifikasi hingga jika ada temuan pelanggaran peraturan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa para pihak. “Akan dilakukan klarifikasi dan jika ditemukan apa akan diperiksa,” tegas wasit ASN Pemko Medan yang dikenal tegas menegakkan aturan itu.

Ditanya tentang kewenangan Camat mengeluarkan atau memproses dokumen tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Tanah yang seyogianya menjadi kewenangan Camat yang telah dianggap menjadi Pejabat Penbuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sesuai PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 37/1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sulaiman Harahap berjanji akan mempelajari secara spesifik dengan dalih belum memahami secara detail aturan terbaru kewenangan dimaksud.

“Aturan terbarunya belum saya pahami secara detail. Karena aturan itu terus berganti. Nanti saya pelajari lebih lanjut,” kata pejabat yang memimpin pemeriksaan Proyek Lampu Pocong dengan rekomendasi Total Loss dan kontraktor harus mengembalikan uang Pemko Medan senilai Rp. 21 miliar itu.

Sementara Kabag Tapem Pemko Medan Andi Mario dihubungi media, Minggu (18/6/2023) tak merespon. Sambungan ponsel dan materi konfirmasi yang disampaikan ke laman Massage Whatsapp nya tak berbalas meski terlihat 2 centang tanda pesan tersampaikan.

Mantan Camat Medan Helvetia ini memang sering minim responnya ke media. Mungkin karena kesibukannya mengurus 21 kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan di Kota Medan atau mungkin juga akibat merasa menjadi pejabat tinggi di Pemko Medan. Wallahualam Bissawab.

Dalam Website Pemko Medan juga disediakan dengan jabaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di Kota Medan.

Pelaporan pungutan liar ini bisa diakses dengan alamat website : https://laporsaberpungli.pemkomedan.go.id/ . Di laman itu juga dijelaskan cara mudah melaporkan Pungli di jajaran Pemko Medan : TIGA LANGKAH MUDAH UNTUK MELAPOR yakni : Pendaftaran : Silakan membuat ID baru anda dengan mengisi formulir registrasi, Login : Silakan login dengan username dan password yang sudah terdaftar dan Lapor : Temukan status terakhir laporan Anda dengan memasukkan Kode laporan.

Baca Juga :  Ketika Lampu Pocong Jadi Proyek Gagal, Pengamat Anggaran : Sebuah Proyek Disebut Gagal Harus Berdasarkan Audit BPK

Sebelumnya, Pejabat di Lingkungan, Kelurahan dan Kecamatan di Medan Marelan diharapkan tak menantang ketegasan Walikota Medan Bobby Nasution dalam menindak pungutan uang yang tak memiliki dasar hukum alias pungli.

“Jangan tantang Walikota kami dalam tindakannya memberantas pungli. Karena telah banyak terduga pelaku pungli di jajaran Pemko Medan dicopot pemimpin kami di Medan ini. Apalagi beliau terus mengingatkan agar jajaran Pemko Medan tak melakukan pungli,” kata Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pebangunan (LP3) Muhammad R Gultom SH, Sabtu (17/6/2023) menanggapi pungutan Rp. 100 ribu Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan dan dugaan biaya pengurusan surat tanah di daerah itu.
Dilanjutkan Muhammad R Gultom SH, Walikota Medan Bobby Nasution dan jajaran dengan bersusah payah membangun Kota Medan dengan visi MEDAN BERKAH, MEDAN MAJU, MEDAN BERSIH, MEDAN MEMBANGUN, MEDAN KONDUSIF, MEDAN INOVATIF dan MEDAN BERIDENTITAS.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Walikota Medan Bobby Nasution terus melakukan tindakan tegas atas dugaan pungli di jajarannya. Tindakan peringatan dan pencopotan pada ASN jajaran Pemko Medan terus dilakukan guna mengantisipasi aksi tak baik itu.

Suami Kahiyang Ayu yang juga menantu Presiden Jokowi ini juga terus mengingatkan jajarannya agar tak melakukan pungli dalam berbagai kesempatan. Teranyar, Bobby dalam pembukaan pembinaan mental, disiplin, dan etos kerja kepala lingkungan se-Kota Medan 23 Mei 2023 lalu.

Bobby mengaku punya catatan siapa saja anak buahnya yang masih melakukan pungli. Praktik pungli itu dilakukan dengan modus uang administrasi.

“Ada catatan yang perlu saya bacakan, saya tak baca di daerah mana nya, tapi masih ada terjadi terakhir ini, saya tidak bacakan di lingkungan berapa, masih ada pengutipan surat nikah yang dikenakan biaya administrasi, nominalnya disebutkan di sini,” kata Bobby Nasution, Rabu (23/5/2023).

ADA PENGUMUMAN BLANKO SURAT TANAH GRATIS

Wartawan yang melakukan konfirmasi ke Kasi Pemerintahan Kantor Camat Medan Marelan Dedi Anggara, Jumat (17/6/2023) terlihat adanya stiker pengumuman bertuliskan ‘Blanko Pengurusan Surat Tanah GRATIS’.

Pengumuman itu jelas kontradiktif dengan pengakuan M Nur AR Staff Kecamatan saat mendampingi Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan dalam konfirmasi dengan wartawan, Kamis (15/6/2023) yang menyatakan Blanko Surat Tanah seharga Rp. 100 ribu untuk pengganti uang cetak blanko itu.

Baca Juga :  Walikota Medan, Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII dan Kakanwil Kemenang Sumut Lepas 356 CJH Asal Medan

Dedi Anggara juga membantah statemen M Nur AR yang disampaikan didepan Camat Medan Marelan. Dedi mengaku blanko surat tanah gratis. “Blanko Surat Tanah gratis,” katanya.

Dedi Anggara menolak memberikan data nama dan alamat masyarakat yang telah mengurus surat tanah di instansi tempatnya bekerja itu dengan alasan media harus mengajukan permohonan tertulis ke pimpinannya. “Kalau data itu ajukan aja surat permintaan tertulis ke Camat atau nanti saya sampaikan dulu ke Camat,” kata Dedi.

DUGAAN PUNGLI URUS SURAT TANAH

Informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber dalam kepengurusan surat tanah diantaranya SKT dan SKGR di kecamatan Medan Marelan ada dugaan pungutan liar dengan nilai uang yang bervariasi tergantung luasan tanah yang diurus suratnya.

Sumber menyebutkan, dalam kepengurusan dimulai pemohon membeli blanko dengan harga Rp. 100 ribu dilanjutkan dengan pengisian blanko oleh petugas yang ditunjuk. Selanjutnya pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan melakukan cek fisik dan pengukuran tanah. Lalu pemohon menandatangani para pihak dan saksi batas.

“Barulah blanko yang sudah diteken oleh Sekretaris dan Lurah setempat, selanjutnya blanko dibawa ke teken Kasi Pemerintahan, Sekretaris dan Camat Medan Marelan lalu didaftarkan nomor dan sisi dokumen di blanko dipisah lalu dijilid oleh staff kecamatan hingga surat tanah tersebut diserahkan ke pemohon,” beber sumber belum lama ini.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, pola pemberian dugaan bea atau dugaan pungutan uang kepengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan diantaranya memberikan uang ke staff Kelurahan atau memberikan ke masing masing pejabat sesuai tingkatan penandatangan surat tanah tersebut.

BANTAH PUNGUTAN URUSAN SURAT TANAH

Atas informasi pungutan kepengurusan surat tanah itu dibantah Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan dan Kasi Pemerintahan Dedi Anggara. Kedua pejabat itu mengaku tak ada memungut biaya kepengurusan surat tanah saat dihubungi terpisah Kamis 15 Juni 2023 dan Jumat 16 Juni 2023.

KEWENANGAN PPATS

Proses pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.

Baca Juga :  Jabat Kadis Dukcapil Medan 2 Tahun, LHKPN Naik Rp 2,5 M

Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/ dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.

Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Atas rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut, patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan biaya atau pungutan. Legal kah?

Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023) membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.

M Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.

Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR. (LM/An)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…