Lensa Mata Oku Palembang || Dalam suatu lembaga yang mempunyai sebuah peran untuk mengungkap apa dan siapa saja yang diduga menyeleweng kan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau mark up data atas sebuah tugas yang sudah di embankan oleh pemerintah kepada para ASN, dan kepala desa.
Karena dari hasil penemuan Lembaga dan Media, disinyalir yang banyak melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan adalah di sekolah dan didesa.
Terkait dugaan yang dapat memicu ada nya tindakan Korupsi dalam sekolah dan desa, LSM Masyarakat Toleransi Analisa Nusantara (MATA-NUSANTARA) Oku mengadakan Aksi Damai Demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Palembang di Jl. GUB H Bastari, 8 ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1,Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023).
Dalam aksinya, LSM MATA Nusantara yang di ketuai oleh Subhan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memanggil serta memeriksa dan menindaklanjuti dugaan mark up Dana BOS dan juga dugaan korupsi Anggaran Dana Desa, yang ada di Kabupaten OKU dan OKU Selatan.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memanggil serta memeriksa dan menindaklanjuti dugaan mark up Dana BOS dan juga dugaan korupsi Anggaran Dana Desa, yang ada di Kabupaten OKU dan OKU Selatan”, ucapnya dalam orasi.
Dalam Aksinya, LSM MATA Nusantara menyebutkan 21 nama desa dan yang diduga melakukan tindakan korupsi Diantaranya:
1. Desa Bunga Tanjung Kecamatan Lengkiti OKU.
2. Desa Simpang Empat kecamatan Lengkiti OKU.
3. Desa Pajar Bulan kecamatan Lengkiti OKU.
4. Desa Batumarta 1 Kecamatan Lubuk Raja OKU.
5. Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja OKU.
6. Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja OKU.
7. Desa Lekis Rejo Kecamatan Lubuk Raja OKU.
8. Desa Marta Jaya Kecamatan Lubuk Raja OKU.
9. Desa Pedataran kecamatan Ulu Ogan OKU.
10. Desa gunung aji Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKUS.
11. Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKUS.
12. Desa Sigigok Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKUS.
13. Desa Gunung Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKUS.
14. Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS.
15. Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS.
16. Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS.
17. Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKUS.
18. Desa Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKUS.
19. Desa Simpang Pancur Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKUS.
20. Desa Prupus Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKUS.
21. Desa Nagar Agung Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKUS.
Tak hanya Desa, LSM MATA Nusantara juga menyebutkan 11 nama sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu :
1. SD Negeri 107 Kabupaten OKU
2. SMP Negeri 2 Kabupaten OKU
3. SMP Negeri 3 Kabupaten OKU
4. SMP Negeri 20 Kabupaten OKU
5. SMP Negeri 29 Kabupaten OKU
6. SMA Negeri 4 Kabupaten OKU
7. SMK Negeri 1 Kabupaten OKU
8. SMK Negeri 1 Kabupaten OKU Selatan
9. SMP Negeri 1 Simpang Kabupaten OKU Selatan.
10. SMP Negeri 1 Banding Agung Kabupaten OKU Selatan
11. SMP Negeri 1 BPRRT Kabupaten OKU Selatan.
Dalam aksi ini LSM MATA Nusantara yang diketuai oleh Subhan mengatakan bahwa Penyimpangan atau Mark Up disekolah banyak terjadi pada tahun 2021-2022 dimana pada tahun ajaran itu masih dalam pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Penyimpangan atau Mark Up disekolah banyak terjadi pada tahun 2021-2022 dimana pada tahun ajaran itu masih dalam pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas diluar rumah”, tutupnya.(LM/I/team)