Scroll untuk baca artikel
News

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

35
×

Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pemko Medan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” sebut Wali Kota Medan Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Hadiri Aksi Pangan Murah, Danlanud Dominicus Dumatubun Layani para Pembeli

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.

Baca Juga :  Tak Hiraukan Aturan BPH Migas Dan Pertamina, SPBU 43.576.15 Sudimoro-Wonogiri Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Wonogiri Tutup Mata

Rico Waas mengatakan perubahan perda mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Penyusunannya, kata dia, melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  PLTU MT Sumbagsel-1 Desa Keban Agung Bagikan Belasan Hewan Kurban

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” kata Rico Waas.

 

Penulis: relEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *