Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Pengamat Anggaran Minta Kadis SDABMBK Deli Serdang Laporkan ke APH Soal Kerugian Negara Yang Belum Dikembalikan

801
×

Pengamat Anggaran Minta Kadis SDABMBK Deli Serdang Laporkan ke APH Soal Kerugian Negara Yang Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pasca temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2023 pada Dinas SDABMBK Deli Serdang yang mencapai Rp 1 Miliar lebih diduga belum dikembalikan sepenuhnya menjadi sorotan publik.

Pengamat Anggaran, Siska Baringbing angkat bicara terkait permasalahan kerugian negara yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh Dinas SDABMBK Deli Serdang melalui para pelaksana kontraktor, Selasa (5/11/2024)

Ia menyebutkan bahwa dalam Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur ketentuan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.

Lanjutnya, “Berdasarkan Pasal 3 a Peraturan BPK Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Negara, Apabila ada temuan tentang kerugian Negara oleh BPK maka Pimpinan Instansi harus segera membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) (Pasal 4). Berdasarkan Pasal 6 TPKN bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh BPK. Terkait permasalahan ini dugaan saya TPKN sudah ada, itulah sebabnya ada kerugian yang sudah dikembalikan walaupun belum semuanya,” ujar Siska.

“Berdasarkan Pasal 11, TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada pimpinan instansi.  Kemudian BPK nanti akan memeriksa Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dan penanggung jawab. Apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, maka BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.  Namun apabila tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai maka BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara,” sambungnya.

Baca Juga :  Dukung Ketapang, Polres Pakpak Bharat Melalui Bhabinkamtibmas Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung

Siska juga mengatakan jika hasil pemeriksaan BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, maka Kadis SDABMBK Deli Serdang memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak  (SKTJM) paling lambat 7 hari  setelah menerima surat dari BPK.

“Jika ternyata hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan  terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,  berdasarkan Pasal 13 maka Pimpinan instansi memerintahkan TPKN mengupayakan agar bendahara bersedia membuat dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak  (SKTJM) paling lambat 7 (tujuh) hari  setelah menerima surat dari BPK. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani,” tutur Siska.

Atas permasalahan ini, Siska mengatakan agar Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kepala Hudev UI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

“Terkait permasalahan ini adanya temuan BPK bahwa telah terjadi pada TA 2022 dan sudah ada dikembalikan, artinya semua prosedur yang diuraikan di atas sebenarnya sudah dilakukan oleh Instansi terkait tapi proses pengembaliannya ini cukup lama. Sudah lebih dari 40 hari, jadi sudah melewati jangka waktu yang diberikan. Pimpinan Instansi seharusnya segera melaporkan permasalahan ini ke Pihak Penyidik Tipikor untuk ditindaklanjuti,” tutup Siska

Sebelumnya diberitakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan dan denda atas keterlambatan 18 paket pekerjaan di Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang TA 2022 senilai Rp 1.498.139.321,07 jika dijumlahkan keseluruhannya .

Dari 16 paket pekerjaan yang menjadi temuan berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Sumut pada pengerjaan tersebut mengalami kerugian negara senilai Rp 804.409.754,62.

Tak hanya itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menemukan denda keterlambatan atas 18 proyek pekerjaan senilai Rp 693.729.566,45.

Dalam data yang diperoleh, dari 16 paket pekerjaan tersebut, ada beberapa yang sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kas daerah senilai Rp 98.612.704,32. Dan dari 18 denda keterlambatan paket pekerjaan hanya dikembalikan Rp 20.000.000 oleh kontraktor.

Dari perhitungan jumlah keseluruhan temuan tersebut setelah di setorkan ke kas daerah, negara masih mengalami kerugian senilai Rp 1.379.526.616,75. Tak ada setengah dari kerugian negara yang dikembalikan sampai saat ini.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Diharap Profesional Tangani Kasus Korupsi Mantan Sekda

Saat di konfirmasi pada Selasa (29/10/2024) melalui pesan Whatsappnya, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar terkesan cuek dan tidak menjawab atas temuan yang telah merugikan keuangan negara hingga Miliaran Rupiah meskipun terlihat centang 2 pada pesan Whatsappnya.

Senada dengan itu, Kabid Jalan, Jembatan dan Drainase Dinas SDABMBK Deli Serdang saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2024) melaui sambungan telepon Whatsappnya tidak mengetahui lunas atau tidaknya atas pengembalian kerugian negara itu ke kas daerah.

“Sudah, tapi terhadap lunas tidaknya itu di keuangan, harus koordinasi ke keuangan mana-mana saja yang sudah lunas dan akhirnya dilakukan pembayaran”, ungkapnya.

Agus juga mengatakan sudah disurati pihak pelaksana kontraktor untuk melakukan pembayaran ke kas daerah.

“Itu sudah dilakukan pak kadis membuat surat itu, surat itu sudah dilayangkan ke para pelaksana kontraktor untuk melakukan pembayaran, hanya saja pembayaran itu belum saya koordinasikan ke bagian keuangan yang mana-mana saja sudah dibayarkan,” tutur Agus.

Dari hasil temuan tersebut, Agus menyampaikan bahwasannya sudah separuh yang dilakukan pembayaran tanpa memberitahu jumlah yang sudah dibayarkan.

“Kemarin waktu ketemu ya udah adalah separuh pak dari hasil temuan itu di bulan lalu, tapi bulan sekarang belum kita pantau lagi pak,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pihak kontraktor tidak menyampaikan kepadanya bahwasannya sudah dibayarkan atau belum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *