Scroll untuk baca artikel
News

Pengamat Hukum Desak Kejari Belawan Tetapkan Tersangka Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai Senilai Rp 797.454.674

88
×

Pengamat Hukum Desak Kejari Belawan Tetapkan Tersangka Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai Senilai Rp 797.454.674

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pengamat Hukum Advokat Bistok P Malau, SH mendesak Kejari Belawan agar menetapkan tersangka terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2025 di UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai senilai Rp 797.454.674.

“Berdasarkan perhitungan ahli, apalagi BPK RI, Kejari Belawan seharusnya bisa menetapkan tersangka terhadap hasil temuan tersebut senilai Rp 797.454.674, apalagi kalau belum ada yang disetorkan ke kas daerah ,” kata Bistok kepada media, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya itu, Bistok menegaskan agar Kejari Belawan tidak tebangpilih dalam menyelesaikan kasus tersebut agar erciptanya transparansi kepada publik.

“Kalau memang salah dihukum, jangan kasus ini tidak hanya menjadi tontonan belaka, harus transparan kepada publik,” tegas Bistok.

Bistok pun menyangkal pernyataan dari Kepala UPT Rusunawa Seruai bahwasannya laporan hasil temuan BPK yang sudah terbit bisa dikaji ulang kembali.

“Sejak kapan hasil temuan BPK yang sudah final bisa dikaji ulang lagi? Supaya apa dia (Ka UPT Rusunawa Seruai-red) mengatakan seperti itu? Saya duga dia ingin mengelabui publik terkait temuan itu agar tidak menjadi sorotan,” tanya Bistok dengan curiga.

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di Disdik dan Dinas PMD Sergai

Kasi Intel Kejari Belawan Daniel saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Senin (11/11/2025) menyampaikan bahwa Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Seruai sudah diperiksa pidsus Kejari Belawan.

“Info dr pidsus sdh bg, minggu lalu..🙏🏻,” katanya.

Kepala UPT Rusunawa Seruai Syahrun Harahap melalui panggilan whatsappnya pada 31 Oktober 2025 lalu mengaku sudah di panggil oleh Kejari Belawan.

“Kami udah dipanggil kejari belawan terkait temuan itu bg,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala UPT Rusunawa Seruai Syahrun Harahap terkesan memberikan informasi bohong kepada publik terkait temuan BPK RI Tahun 2025 senilai Rp 797.454.674.

Saat di konfirmasi media melalui pesan whatsappnya pada Senin (20/10/2025) lalu, Syahrun menyampaikan bahwa terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu sedang dikaji ulang lagi oleh BPK.

“Itu sedang di kaji ulang oleh BPK perwakilan adinda,” tulisnya pada pesan whatsapp.

Syahrun tak menjelaskan apa maksud dikaji ulangnya temuan BPK RI Perwakilan Sumut itu.

Temuan tersebut terkesan dianggapnya salah sementara dalam isi temuan tersebut menyampaikan bahwa Kepala Dinas PKPCKTR sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Baca Juga :  PUPR Sumut Pastikan Sudah Mengembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Temuan BPK

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut melalui bagian Humas yang mengaku namanya Wawan saat di sambangi media pada Selasa (28/10/2025) mengatakan bahwa temuan BPK yang sudah terbit tidak bisa dikaji ulang.

“Temuan BPK yang sudah final atau yang sudah terbit tidak bisa dikaji ulang lagi,” katanya kepada media.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR kota Medan John Ester Lase ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya pada Selasa (28/10/2025) tidak menjawab sepatah kata pun, diduga John Ester tebang pilih menjawab konfirmasi media.

Sebagai informasi, Badan Perwakilan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara Nomor 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang dikeluarkan tanggal 23 Mei 2025 menemukan kekurangan penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah pada UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai.

“Dinas PKPCKTR baru menerapkan tarif pada Perda No 1 Tahun 2024 sejak bulan Maret 2025. SKRD yang diterbitkan UPT Rusunawa Kayu Putih dan UPT Rusunawa Seruai pada Tahun 2024 sebesar Rp 1.521.389.026, sedangkan jika menggunakan tarif sesuai Perda adalah sebesar Rp 2.318.843.700. Penerbitan SKRD dengan tarif retribusi sesuai perwal mengakibatkan kekurangan penerimaan atas Retribusi Pemanfaatan Aset daerah sebesar Rp 797.454.674 yang terdiri atas UPT Rusunawa Kayu Putih sebesar Rp 571.659.850 dan UPT Rusunawa Seruai sebesar Rp 225.794.824,” tulis temuan BPK RI Perwakilan Sumut yang dilihat media pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Baca Juga :  Antisipasi Penggunaan Narkoba, Sat Binmas Polres Nias Selatan Berkunjung ke SMK Bakti Luhur

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Kepala UPT Rusunawa Seruai pada Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak menyelenggarakan fungsi pelaksanaan proses penetapan, pemungutan dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan retribusi pemanfaatan aset daerah.

“Atas permasalahan tersebut, Pemko Medan melalui Kepala Dinas PKPCKTR menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” tulis LHP tersebut.

Tak hanya itu, BPK RI Perwakilan Sumut menginstruksikan Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih dan Kepala UPT Rusunawa Seruai untuk memproses kekurangan penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp 797.454.674 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) resmi meluncurkan Satgas MBG APJI sebagai komitmen nyata mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Peresmian dilakukan di Gedung Nawasena 6, Jakarta Selatan,…