Scroll untuk baca artikel
News

Penyidik Polres Pasuruan Periksa Dua Korban dan Satu Saksi Kasus Pengeroyokan Anak

707
×

Penyidik Polres Pasuruan Periksa Dua Korban dan Satu Saksi Kasus Pengeroyokan Anak

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pasuruan – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban RC (18 tahun) dan FR (18 tahun) serta satu saksi Al (18 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  LBH CCI Sumsel Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Camat Muba

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (07/01/2025).

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, tinggal saksi yang belum kami periksa, karena kami ada tugas lain.

Baca Juga :  Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo, Bantah Pernyataan Terduga Pelaku

“Kedua korban sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, untuk saksi belum sempat kami periksa, rencana besok akan kami periksa bersama dua korban lainnya”, ucapnya.

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Viral, Siswa/i SDN 078478 Hiliana'a-Nias Selatan Satupun Tak Tampak Sekolah, 4 Oknum Guru PNS dan 1 PPPK Tidak Melaksanakan KBM Selama Beberapa Bulan

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, ungkapnya.

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *