Scroll untuk baca artikel

News

Penyidik Polres Pasuruan Periksa Dua Korban dan Satu Saksi Kasus Pengeroyokan Anak

562
×

Penyidik Polres Pasuruan Periksa Dua Korban dan Satu Saksi Kasus Pengeroyokan Anak

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Pasuruan – Proses hukum terkait kasus pengeroyokan anak di Dusun Krangking krajan, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, oleh tetangga desanya, sudah mulai berjalan.

Penyidik hari ini memanggil dua korban RC (18 tahun) dan FR (18 tahun) serta satu saksi Al (18 tahun) untuk diperiksa lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Kedua korban dan saksi diperiksa langsung oleh Penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (07/01/2025).

Baca Juga :  357 Jemaah Haji Kloter 10 Tiba di Tanah Air, 1 Wafat, 1 Dirawat di Makkah

Menurut keterangan Penyidik Unit 1 Pidum, Femas menyampaikan bahwa kedua korban sudah menjelaskan secara detail terkait kejadian tersebut, tinggal saksi yang belum kami periksa, karena kami ada tugas lain.

Baca Juga :  Antisipasi Ancaman dan Gangguan, Lanud Dominicus Dumatubun Laksanakan Latihan Pertahanan Pangkalan

“Kedua korban sudah menjelaskan kronologi kejadian secara gamblang, untuk saksi belum sempat kami periksa, rencana besok akan kami periksa bersama dua korban lainnya”, ucapnya.

Selanjutnya, Andreas Wuisan dari LBH Mukti Padjajaran, selaku kuasa hukum dari korban juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua kliennya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Miris !!! Bangunan di UPTD SMP Negeri 06 Bangkalan Sangat Memprihatinkan

“Pemeriksaan berjalan cukup lancar, keterangan korban memang dikeroyok, sebenarnya korban ada 5, tapi yang satu waktu dipukul ngeles jadi nggak kena dan menjadi saksi saja, jadi korban berjumlah empat orang”, ungkapnya.

Perkara ini sudah jelas kok dan tetap ditindaklanjuti, kami akan kawal kasus ini sampai selesai, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *