Scroll untuk baca artikel
News

Pemdes Karang Jaya Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-APBDes

917
×

Pemdes Karang Jaya Diduga Tidak Transparan Penggunaan DD-APBDes

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Rejang Lebong – Kepala Desa Karang Jaya di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk tahun 2024.

Terlihat jelas bahwa papan informasi tentang Anggaran Dana Desa tidak dipasang, padahal Dana Desa sudah dialokasikan. Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, guna pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi dalam skala desa.

Berbagai pengamatan media di Kantor Desa karang jaya menunjukkan ketidakadaannya papan informasi APBDes tahun 2024. Sebagaimana yang kita ketahui, Pemerintah Desa wajib memasang dan mengumumkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :  Fredy: Relawan Sobat Anis Putih Berpendapat, Masyarakat Objektif Melihat Dari Rekam Jejak

Saat media mendatangi Kantor Desa Karang Jaya pada Rabu (8/1/2025) untuk melakukan konfirmasi terkait papan informasi penggunaan Dana Desa, Kepala Desa Karang Jaya tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungsitoli Diapresiasi

“Kepala Desa pergi entah kemana,” ujar salah satu pegawai.

Saat dikonfirmasi melalui nomor whatsapp, Kepala Desa Karang Jaya enggan menanggapi konfirmasi wartawan meskipun terlihat centang dua pada pesan whatsappnya.

Penting untuk dicatat bahwa seharusnya informasi mengenai APBDes harus dipasang secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika informasi tersebut tidak diumumkan, maka Kepala Desa karang jaya dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Badan Pengawas Kampong dan Masyarakat Desa Lae Langge Minta Inspektorat Audit ADD 2023

Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman mengenai laporan DD dan ADD. Ketidakpatuhan terhadap hal ini akan dikenakan sanksi.

Tindakan kurang transparan dari Pemerintah Desa karang jaya dinilai tidak tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan agar Desa menyediakan informasi DD dan ADD secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *