Scroll untuk baca artikel
News

Pj Bupati Lahat Lantik 308 Kades Masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

553
×

Pj Bupati Lahat Lantik 308 Kades Masa Jabatan 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Lahat – Sebanyak 309 yang hadir 308 Kepala Desa Se- Kabupaten Lahat telah di kukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk SK Tersebut langsung di berikan oleh Pejabat (PJ) Bupati Kabupaten Lahat Muhammad Farid, S.STP, M.Si, yang bertepatan di Pendopoan Rumah Dinas Pj Bupati Lahat, Selasa (16/7).

Muhammad Farid, S.STP, M.Si selaku PJ Bupati Lahat mengatakan, pengukuhan penambahan 2 tahun masa Jabatan Kepala Desa SE-Kabupaten Lahat sebanyak 309 Kepala Desa dan yang hadir sebanyak 308 Kepala Desa, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang semula jabatan (6) tahun kini menjadi (8) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. Dihitung dalam Penambahan (2) tahun inilah Kepala Desa mampu membawa perubahan bagi masyarakat desa yang dipimpinnya. tegas Farid

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Gelar FGD di Pakpak Dengan Tajuk "Maksimalkan Ruang Partisipasi Dalam Publik pada Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024"

Kepala Desa yang ditambah Masa Jabatannya Segera lanjutkan kembali seluruh kegiatan didesa seperti kegiatan pembangunan, PKK, Karang Taruna, Lembaga adat, Keagamaan serta yang lainnya. Seluruh elemen Masyarakat dan sebagai seorang pemimpin dalam mengambil keputusan hendaknya melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan BPD dan unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Muscab APDESI, Yudi Suara Terpilih Menjadi Ketua APDESI Musi Rawas

Kami juga mengharapkan kepada Kepala Desa dan elemen lembaga desa agar lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam hal menyelesaikan masalah yang muncul di desa masing-masing.

“Oleh karenanya kepada Camat untuk terus menerus melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, selalu tanggap terhadap berbagai permasalahan yang muncul di tengah tengah masyarakat dengan melakukan pendekatan pendekatan Persuasif dan selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan di tingkat kecamatan dalam menyelesaikan berbagai kewajiban dan permasalahan yang ada,” tegasnya

Baca Juga :  Pawai HUT RI Ke-79, Cerminkan Kebersamaan dan Gotong Royong untuk Pembangunan

“Selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa yang di perpanjang masa jabatannya sebanyak (2) tahun terhitung sejak pelantikan.”Selamat Bertugas Ciptakan Kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat Desa Sehingga Terwujud Lahat Berfaedah dan Bermartabat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Banyak orang mengira investasi emas harus dimulai dengan modal besar. Padahal, menabung emas secara bertahap juga bisa menjadi pilihan untuk mulai membangun investasi sesuai kemampuan keuangan. Nominal yang disisihkan mungkin…

News

Mengajukan pinjaman sebaiknya dimulai dengan menghitung kemampuan membayar cicilan, bukan menentukan berapa besar dana yang ingin dipinjam. Dengan begitu, cicilan bulanan tetap dapat dibayar tanpa mengganggu kebutuhan sehari-hari maupun target…